Jakarta –Bicara soal mobilitas, kemacetan masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi kota-kota di Indonesia. Pertumbuhan kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan membuat waktu tempuh perjalanan masyarakat semakin panjang, terlebih pada jam sibuk. Kondisi ini mendorong pemerintah mencari jalan keluar untuk mengubah pola mobilitas masyarakat dari kendaraan pribadi menuju transportasi umum.

Transportasi umum berperan penting dalam membantu mobilitas masyarakat dengan akses yang lebih mudah, lebih efisien menekan biaya perjalanan, serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi di kawasan perkotaan.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Muiz Thohir, mengatakan kondisi kemacetan menjadi salah satu alasan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menerapkan skema Buy The Service (BTS) terhadap layanan transportasi umum perkotaan pada 2020.

“Kalau kita merujuk data dari World Bank tahun 2019 (Indonesia Sustainable Urbanization Multi-Donor Trust Fund), mereka melakukan survei di 32 kota di Indonesia. Rata-rata kemacetan pada saat jam sibuk (peak hour) itu meningkat hingga 40%,” ujar Muiz dalam podcast HubTalks episode 28.

Peningkatan tersebut berdampak langsung terhadap waktu tempuh perjalanan. Menurut Muiz, perjalanan yang sebelumnya dapat ditempuh dalam 100 menit bisa menjadi 140 menit ketika memasuki jam sibuk.

“Artinya, kalau kita bergerak dari satu titik ke titik lain yang tadinya membutuhkan waktu 100 menit, ketika jam sibuk menjadi 140 menit,” jelas Muiz.

Muiz menambahkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena adanya ketidakseimbangan antara ruang jalan dan jumlah kendaraan.

“Kenapa begitu? Mungkin karena terjadi ketidakseimbangan antara ruang jalan dengan jumlah kendaraan. Sehingga perlulah ada semacam transformasi mobilitas dari kendaraan pribadi ke angkutan umum,” kata Muiz.

Persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada bertambahnya waktu perjalanan. Penggunaan kendaraan pribadi yang tinggi juga berkaitan dengan konsumsi bahan bakar, kerugian ekonomi, serta polusi yang muncul dari aktivitas lalu lintas. Karena itu, keberadaan angkutan umum yang mampu menjadi alternatif perjalanan menjadi bagian penting dalam mengatasi persoalan mobilitas perkotaan.

Upaya mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum sebenarnya telah dilakukan pemerintah sebelum BTS diterapkan. Saat itu Kemenhub memberikan bantuan bus secara langsung kepada sejumlah daerah dengan harapan armada tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum.

Namun, skema tersebut menghadapi persoalan dalam keberlanjutan layanan. Tidak semua daerah mampu mengoperasikan armada bantuan secara konsisten.

“Harapannya bisa menjadi media yang mendorong untuk menggunakan transportasi, tetapi dalam perjalanan masa keberlanjutan dari beberapa kota yang diberikan bantuan itu tidak semuanya juga sustain. Beberapa kota tidak bisa mengoperasikan bus tersebut dengan seharusnya,” ucap Muiz.

Evaluasi terhadap kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah mengubah pendekatan intervensinya.

“Oleh karena itu, pada tahun 2020 dengan memperhatikan faktor kemacetan dan evaluasi atas pengalaman kurang berhasil tersebut, pemerintah melakukan intervensi dengan skema BTS (Buy The Service),” ujar Muiz.

Melalui BTS ini pemerintah tidak sekadar memberikan armada kepada daerah, tetapi membeli layanan dari operator. Operator bertanggung jawab menyediakan bus yang layak jalan, pengemudi, serta kebutuhan operasional dengan standar layanan yang telah disepakati melalui Service Level Agreement (SLA).

“Di sini pemerintah membeli layanan kepada operator yang menyediakan armada sesuai Service Level Agreement (SLA) yang disepakati, seperti ketepatan headway, kenyamanan, dan keselamatan," ucap Muiz.

Muiz turut menjelaskan terkait pembayaran dalam skema BTS umumnya dihitung berdasarkan rupiah per kilometer. Besaran tersebut memperhitungkan berbagai komponen yang harus disediakan operator, mulai dari kendaraan, operasional, keselamatan, hingga kenyamanan layanan.

"Pemerintah membayar layanan tersebut yang biasanya dihitung dalam bentuk rupiah per kilometer (Rp/km) berdasarkan komponen pembiayaan yang harus disediakan oleh operator, seperti kendaraan, operasional, keselamatan, dan kenyamanan,” terang Muiz Thohir.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berusaha memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan transportasi umum yang lebih layak dan bisa diandalkan. Sebab, masalah transportasi di kota tidak hanya tentang ketersediaan bus, tetapi juga apakah layanan tersebut cukup menarik bagi masyarakat untuk digunakan.

“Kita mengharapkan kualitas layanan semakin tinggi sehingga minat masyarakat menggunakan transportasi publik semakin tumbuh dan terjadi konversi dari kendaraan pribadi ke angkutan umum,” tutur Muiz.

Menurutnya, masyarakat akan sulit meninggalkan kendaraan pribadi apabila angkutan umum belum mampu menawarkan kenyamanan, keterjangkauan, maupun ketepatan waktu. Oleh karena itu, peningkatan kualitas layanan menjadi hal yang penting dalam upaya mendorong perubahan perilaku perjalanan masyarakat.

Upaya mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum tersebut berjalan bertahap. Sejak 2020, sejumlah kota telah mendapatkan intervensi melalui skema BTS dan secara perlahan mulai diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Meski demikian, pada 2026 masih ada lima kota yang mendapatkan dukungan stimulus dari Kemenhub.

"Sejak 2020 sudah banyak kota yang diintervensi dan secara bertahap di-handover ke daerah. Pada tahun 2026 ini, masih ada 5 kota yang pengelolaannya masih menerima bantuan stimulus atau subsidi dari Kemenhub, yaitu Surakarta, Manado, Depok, Bekasi, dan Balikpapan,” jelas Muiz.

Dampak tersebut mulai terasa dari pengalaman pengguna BTS. Dalam survei pengguna yang disampaikan Muiz, 55,63% dari pengguna di lima kota layanan mengatakan bahwa BTS membantu mereka menghemat pengeluaran biaya transportasi sehari-hari. Sementara itu, 53,61% dari pengguna sebelumnya merupakan pengguna kendaraan roda dua, baik kendaraan pribadi maupun ojek online, yang kemudian beralih menggunakan angkutan umum.

Pengalaman pengguna juga menunjukkan sejumlah perubahan pada layanan, seperti bus yang dilengkapi pendingin udara, kepastian headway, serta tersedianya informasi estimasi kedatangan bus. Hal-hal tersebut menjadi bagian dari kualitas layanan yang sebelumnya menjadi tantangan angkutan umum perkotaan.

Temuan dalam Survei Kepuasan Pelanggan Layanan BTS 2026 turut memperlihatkan dampak penggunaan BTS terhadap biaya perjalanan. Survei tersebut mencatat rata-rata tingkat kepuasan pengguna sebesar 4,46 atau 89,29%, yang masuk kategori puas. Kajian itu juga menunjukkan adanya potensi efisiensi biaya transportasi setelah masyarakat menggunakan layanan BTS di lima wilayah yang disurvei.

Bagi pemerintah, perubahan tersebut menjadi bagian dari tujuan yang lebih besar, yakni membangun sistem transportasi perkotaan yang tidak hanya tersedia, tetapi juga mampu menjadi pilihan masyarakat. Dengan semakin banyak masyarakat yang beralih ke angkutan umum, tekanan terhadap penggunaan kendaraan pribadi di jalan perkotaan diharapkan dapat dikurangi.

“Kalau angkutan umum tidak menarik, orang tentu segan untuk beralih, baik dari sisi kenyamanan, keterjangkauan, maupun ketepatan waktu,” pungkas Muiz. (ADT/HG/ME)