JAKARTA – Untuk meningkatkan keselamatan moda transportasi kereta api (KA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanfaatkan sarana teknoogi informasi (IT) dengan memasang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) di perkeretaapian berupa track balise. Pada tahun ini Kemenhub sedang melakukan pemasangan 34 track balise di jalur KA lintas utara Jawa dan Sumatera.
“Peningkatan keselamatan perjalanan dilakukan dengan melakukan pengendalian rekayasa melalui pemasangan SKKO berupa track balise pada sinyal masuk elektrik di jalur rel KA sebelum masuk stasiun,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di Jakarta, Kamis (1/10).
Hermanto mengatakan, pada tahun 2015 ini, pihaknya sedang melakukan pemasangan 34 track balise di lintasan kereta api Lintas Utara Jawa dan Sumatera. Kegiatan ini diteragetkan pada bulan Desember 2015 sudah selesai. “Desember 2015 kita targetkan sudah selesai,” ujar Hermanto.
Setelah jalur KA Lintas Utara Jawa dan Sumatera, lanjut Hermanto, pemasangan track balise dilanjutkan di jaur kereta api Lintas Selatan Jawa. “Tahun 2016, kita lanjutkan pemasangan track balise di jalur Lintas Selatan Jawa,” ungkap Hermanto.
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi SKKO track balise ini, sudah lama dilakukan di negara–negara lain dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. “Kita mulai tahun 2015 dan diharapkan bisa menekan kecelakaan kereta api,” harap Hermanto.
Kinerja track balise tersebut papar Hermanto, berupa peringatan dini (early warning) berupa sinyal yang mengingatkan masinis bahwa kereta telah memasuki stasiun. “Jika masinis tidak mengetahui bahwa kereta sudah masuk stasiun, dengan adanya track balise ini, kereta akan berhenti sendiri secara otomatis,” papar Hermanto.
Selain pemasangan pemasangan track balise di staisun, dalam pengendalian rekayasa untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, Ditjen Perkeretaapian juga melakukan pemasangan pintu perlintasan dan early warning device di perlintasan sebidang.
Sementara secara adminitrasi, dalam rangka meningkatkan keselamatan kereta api, Kementerian mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian dan PM No. 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api. (SNO)