(Jakarta, 10/10/2012) Salah satu satu upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan dan pelayanan angkutan barang di jalan adalah melalui pembinaan kepada para pengemudi angkutan barang, khususnya pengemudi Angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melaksanakan Program Aksi Peningkatan Kualitas Mental dan Disiplin Pengemudi Angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Angkatan VI tahun 2012 yang dilaksanakan pada 9-12 Oktober 2012 di Hotel bintang Jadayat, Cipayung, Bogor.
Dalam sambutan Dirjen Perhubungan Darat pada pembukaan kegiatan tersebut yang dibacakan oleh Direktur Keselamatan Transportasi Darat (KTD), Hotma Simanjuntak, disampaikan bahwa dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan pelaksanaannya, telah ditetapkan bahwa pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan B3 yang selamat, aman, lancar, tertib dan teratur, serta mampu memadukan dengan moda transportasi lainnya, sehingga dampak negatif dari interaksi fisik, kimia dan mekanik antar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan manusia, kendaraan lainnya maupun lingkungan sekitarnya dapat dicegah. “Oleh karena itu, dalam proses pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat perlu melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang ketat,” ujar Hotma.
Pengemudi angkutan umum B3 mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pengemudi angkutan umum lainnya, dalam hal angkutan yang dibawanya. Selain harus memenuhi persyaratan sebagai pengemudi kendaraan, seorang pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga wajib memiliki pengetahuan karakteristik B3 yang diangkut, memiliki pengetahuan mengenai ketentuan pengangkutan B3, memiliki kemampuan psikologi serta fisik yang sehat dan tangguh. ”Pemerintah perlu melakukan kontrol terhadap perusahaan angkutan umum B3 dan terhadap pengemudi angkutan umum B3,” tandas Hotma. ”Salah satu upaya yang telah diselenggarakan pemerintah adalah pembinaan terhadap pengemudi angkutan umum Angkutan B3 yang rutin diselenggarakan setiap tahun dan pada tahun 2012 ini, kegiatan pembinaan tersebut kembali diselenggarakan dan telah memasuki Angkatan ke-8,” tambahnya lagi.
Kegiatan Program Aksi Peningkatan Kualitas Mental dan Disiplin Pengemudi Angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kualitas mental dan disiplin serta profesionalisme pengemudi sehingga diharapkan adanya peningkatan pada aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), maupun sikap/perilaku (attitude) dari pengemudi.
Materi-materi yang diberikan dalam proaksi kali ini, akan disampaikan oleh para pejabat di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, Ikatan Motor Indonesia (IMI), BNN, PMI, Rindam Jaya, APT-B3, PT. Credo dan Yayasan Kusuma Buana (YKB) serta instansi terkait lainnya.
Materi yang akan diberikan kepada 40 peserta dari 14 perusahaan B-3 selama empat hari penyelenggaraan program aksi ini berupa materi teori dan praktek, diantaranya : Materi Keselamatan Lalu Lintas Jalan, Materi Implementasi Perundang – undangan LLAJ, Materi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pengangkutan B3, Materi Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Materi Teknik Kendaraan Bermotor, Materi Pengembangan Sikap dan Perilaku Pengemudi, Materi Defensive & Efficiency Driving, Materi Keselamatan Kerja Pengemudi, Materi Pengangkutan, Pemuatan, Pembongkaran B3, Materi Pengendalian Penanggulangan Keadaan Berbahaya, Materi Penanganan Darurat Kecelakaan, Materi Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba, Materi Sosialisasi Program HIV/AIDS dan Materi Outbound.
Pada bagian akhir sambutan pembukaan program aksi tersebut, Hotma mengaskan bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pengoperasian Angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di jalan, Pemerintah mengharapkan peran aktif serta dukungan dari masing-masing pihak yang terkait, baik pemerintah daerah, para pengusaha Angkutan B3, dan pengemudi Angkutan B3. “Marilah bersama-sama kita satukan tekad dan tujuan demi terselenggaranya Angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang efektif dan efisien dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan,” harap Hotma.(RS)