JAKARTA - Jalan masuk (access control) ke daerah keamanan terbatas di bandar udara harus diatur. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan internasional (ICAO Annnexes dan Documents) dan perkembangan teknologi informasi serta untuk mempermudah pelaksanaan pengendalian dan pengawasan keamanan penerbangan.

Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2015 mengenai persyaratan pembatas fisik, pas bandar udara, layanan penerbitan pas bandar udara berbasis teknologi informasi (sistem online) elektronik dan pengenaan sanksi administrasi, yakni dengan diterbitkannyaPeraturan Menteri No. PM 167 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri No. PM 33 Tahun 2015 yang dilakukan perubahan antara lain pada pasal 4, sehingga berbunyi: pembatas fisik pada perimeter untuk bandar udara domestik harus memenuhi persyaratan berupa pagar dengan tinggi minimal 2,44 meter dan dilengkapi dengan kawat berduri diatasnya, tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang, termasuk pemberian teralis pada drainase atau saluran pembuangan.

Tersedia jarak pandang di sekitar pembatas fisik, diberi penerangan pada titik tertentu atau tempat-tempat yang dapat diduga rawan penyusupan, tersedianya jalan inspeksi dan dilengkapi dengan pintu darurat. ‘’Untuk bandar udara internasional, ditambahkan dengan kelengkapan sistem kamera pemantau (CCTV),” jelas Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Senin (7/12).

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 30, sehingga berbunyi sebagai berikut: pas bandar udara yang bersifat tetap diberikan terhadap kendaraan operasional untuk supply bahan bakar, catering, perawatan, patroli bandar udara, pendukung pembangunan dan pengembangan bandar udara serta kegiatan pemerintahan di bandar udara. Pas bandar udara diterbitkan dengan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi atau aplikasi manual.

Untuk mendapatkan pas bandar udara untuk perseorangan yang bersifat tetap, pimpinan instansi harus mengajukan permohonan tertulis kepada unit kerja. Dan unit kerja harus dapat menerbitkan pas bandar udara untuk perseorangan setelah dilakukan pemeriksaan latar belakang dan pemohon mengikuti penyuluhan dan diberikan pemahanan kepedulian keamanan penerbangan.

Unit kerja dapat menolak permohonan penerbitan dan perpanjangan pas bandar udara untuk orang perseorangan apabila gagal dalam pemeriksaan latar belakang, karena yang bersangkutan terlibat kriminal, pemalsuan dokumen, memberikan informasi/data palsu dan terlibat organisasi terlarang. “Pas bandar udara dapat dibatalkan bila diketahui melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ papar Barata.

Pas bandar udara orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen) berbentuk persegi panjang posisi vertikal berukuran 8,5 c dan 5,5 cm dengan latar belakang warna dasar merah, untuk personel yang melaksanakan tugas sehari-hari di dominan sisi udara bandar udara, warna dasar kuning diperuntukkan bagi personel yang melaksanakan tugas sehari-harinya dominan di terminal penumpang bandar udara, warna dasar biru diperuntukkan bagi personel dan instansi yang melaksanakan tugas sehari-harinya dominan di luar daerah keamanan terbatas bandar udara. (JO)