JAKARTA – Usai pemerintah mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 28 Maret 2015 lalu, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tarif angkutan umum kelas ekonomi tidak mengalami perubahan.

Pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2015 itu disebutkan bahwa penyesuaian harga BBM tidak mengakibatkan perubahan yang signifikan pada besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi .

Disebutkan pula dalam surat tersebut jenis angkutan umum kelas ekonomi yang dimaksud, yaitu: Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Perkotaan (Angkot), Angkutan Perdesaan, serta Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Lintas Dalam Kabupaten/Kota. (RDH)

Berikut salinan Surat Edaran No 13 Tahun 2015 :