(Jakarta, 15/1/2014) Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM.84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Permen yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2013 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia per tanggal 7 Oktober 2013.
Dengan terbitnya Permenhub No.84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, diharapkan dapat menjawab kegelisahan para agen pengawakan kapal Indonesia sehingga bisa menjadi panduan dalam pengiriman pelaut ke luar negeri.
Para agen yang tergabung dalam Consortium of Indonesia Manning Agency/CIMA
sebelumnya pernah mendesak Menteri Perhubungan untuk segera menerbitkan peraturan tentang perekrutan dan penempatan awak kapal. Dengan adanya peraturan ini, perusahaan memiliki aturan dan dasar hukum yang jelas, mana hak dan kewajibannya dalam pengawakan kapal.
“Dengan adanya PM.84 tahun 2013 ini diharapkan bisa mengontrol masalah pengiriman kru kapal. Para agen dan awak kapal juga akan mengerti tentang tanggung jawab dan hak mereka, sehingga jika ada masalah terhadap kru yang yang dikirim, maka agen tidak akan lepas tangan begitu saja” demikian disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelabuhanan, Yan Riswandi beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurut Yan, Permen No. 84 tahun 2013 ini disusun berdasarkan kebutuhan untuk menjelaskan peraturan tentang keagenan dan pengawakan kapal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2010 tentang Angkutan di Perairan, dimana PP No.20 ini merupakan petunjuk pelaksanaan UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
“Pada pasal 31- 33 PP No.20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan menyebutkan bahwa mengenai perekrutan dan penempatan awak kapal akan diatur melalui peraturan menteri. Dengan terbitnya Permen 84 ini, maka diharapkan dapat menjawab permasalahan perekrutan dan penempatan ABK” ujar nya.
Permen No.84 ini disusun dengan harapan akan menjawab berbagai masalah keagenan awak kapal, akan memperjelas prosedur dan tata cara perekrutan serta penempatan pelaut di kapal asing ataupun penempatan pelaut asing di kapal Indonesia. Selain itu, juga diharapkan dapat menjawab tuntutan internasional terhadap permasalahan ini.
“Selain itu, peraturan ini diterbitkan untuk menjawab tuntutan Maritim Labour Convention (MLC) yang mulai berlaku per Agustus 2013. Dan sebagai anggota IMO, maka hal tersebut harus kita diimplementasikan” ungkapnya.
Selain untuk menjamin adanya kepastian usaha para agen kepelautan, Permenhub ini akan menjadi payung hukum dan acuan yang jelas dalam menempatkan pelaut untuk mengawaki kapal-kapal internasional. (IIS)