JAKARTA - Personel penerbangan harus dalam kondisi fisik fit ketika menjalankan tugas. Karena itu, personel penerbangan harus melakukan uji kesehatan. Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan telah diatur besaran tarif uji kesehatan personel penerbangan.
Tarif pengujian fisik personel penerbangan sebesar Rp 70.000,00 / orang, pemeriksaan mata Rp 45.000,00 / tindakan, pengujian pendengaran (audiometry) Rp 45.000,00 / tindakan, dan pengujian gigi yang meliputi pemeriksaan dan konsultasi Rp 50.000,00 / tindakan, serta foto rontgen panoramic Rp 150.000,00 / tindakan.
Tarif penguian radiologi foto untuk dada (thorax) Rp 130.000,00/ tindakan, untuk kepala yang meliput sinus paranasal / 3 posisi (waters, PA lateral) Rp 145.000,00 / tindakan, dan cranium / 2 posisi (AP, lateral) Rp 145.000,00 / tindakan.
Uji kesehatan untuk exteremitas atas yang meliputi manus (kanan / kiri) Rp 95.000,00 / tindakan, manus bilateral Rp 188.000,00 / tindakan, wrist joint (kanan/kiri) Rp 95.000,00 / tindakan, antebrachi (kanan/kiri) Rp 188.000,00 / tindakan, antebrachi bilateral Rp 188.000,00 / tindakan, elbow joint (kanan / kiri) Rp 95.000,00 / tindakan, elbow bilateral Rp 188.000,00/ tindakan, humerus (kanan / kiri) Rp 95.000,00/ tindakan, humerus bilateral Rp 188.000,00/ tindakan, shoulder joint (kanan / kiri) Rp 95.000,00 / tindakan, shoulder bilateral Rp 188.000,00 / tindakan, scapula (kanan / kiri) Rp 95.000,00 / tindakan, scapula bilateral Rp 188.000,00 / tindakan, clavicula (kanan / kiri) Rp 95.000,00/ tindakan, dan clavicula bilateral Rp 188.000,00/ tindakan.
Tarif uji kesehatan untuk exteremitas bawah yang meliputi, pedis (kanan / kiri) Rp 95.000,00 / tindakan,pedis bilateral Rp 188.000,00 / tindakan, ankle joint (kanan/kiri) Rp 95.000,00 / tindakan,ankle bilateral Rp 188.000,00/ tindakan, cruris (kanan / kiri ) Rp 95.000,00 / tindakan,cruris bilateral Rp 188.000,00 / tindakan, knee joint (kanan / kiri) Rp 95.000,00 / tindakan,knee bilateral Rp 188.000,00 / tindakan, femur (kanan / kiri) Rp 95.000,00 / tindakan, femur bilateral Rp 188.000,00 / tindakan, hip joint (kanan / kiri) Rp 95.000,00 / tindakan, dan hip joint bilateral Rp 188.000,00 / tindakan.
Tarif pemeriksaan collumnae vertebrae (tulang belakang) yang terdiri atas, vertebrae cervical Rp 165.000,00 / tindakan, vertebrae thoracal Rp 165.000,00 / tindakan, vertebrae lumbal Rp 165.000,00 / tindakan, dan vertebrae sacrum Rp 165.000,00/ tindakan.
Pemeriksaan pelvis (pinggul ) cervical Rp 165.000,00 / tindakan, pemeriksaan BNO polos (saluran kencing) Rp 145.000,00 / tindakan, uji kapasitas paru (spirometry) Rp 60.000,00 / tindakan, serta USG yang meliputi whole abdomen cervical Rp 235.000,00/ tindakan, abdomen atas cervical Rp 165.000,00 / tindakan, abdomen bawah cervical Rp 165.000,00 / tindakan, mammae cervical Rp 235.000,00/ tindakan, serta thyroid cervical Rp 235.000,- / tindakan.(SNO)