JAKARTA - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan tarif sertifikat peralatan pemeliharaan fasilitas udara yang meliputi, peralatan motorized Rp 324.000,00 / unit dan non motorized Rp 65.000,00 / unit.
Tarif peralatan elektronika terdiri dari, fire alarm system Rp 129.000,00 / area, public address system Rp 32.400,00/ unit speaker, flight information display system Rp 32.400,00 / unit monitor, master clock system Rp 32.400,00 / unit display, dan building automation system Rp 32.400,00/ pengaturan alat.
Tarif
sertifikasi peralatan keamanan penerbangan untuk kelompok A yang terdiri
dari penerbitan Rp 1.760.000,00 / sertifikat dan pembaharuan Rp 1.760.000,00 / sertifikat. Sedangkan untuk kelompok B terdiri atas penerbitan Rp 1.520.000,00 / sertifikat dan pembaharuan Rp 1.520.000,00/ sertifikat.
Tarif sertifikasi kelaikan kendaraan utama
PKP-PK untuk penerbitan Rp 1.760.000,00 / sertifikat dan pembaruan sertifikat karena
hilang atau rusak Rp Rp.1.760.000,00 / sertifikat. Kendaraan pendukung PKP – PK
untuk penerbitan Rp 1.520.000,00 / sertifikat dan pembaharuan karena rusak atau hilang Rp 1.520.000,00 / sertifikat.
Tarif sertifikasi fasilitas / peralatan navigasi penerbangan kelompok A untuk penerbitan Rp 2.500.000,00/ sertifikat, dan perpanjang Rp 2.300.000,00 / sertifikat. Kelompok B untuk penerbitan Rp 2.300.000,00 / sertifikat, dan perpanjangn Rp 2.100.000,00 / sertifikat. Sedangkan kelompok C untuk penerbitan Rp 1000.000,00 / sertifikat, dan perpanjang Rp 800.000,00/ sertifika.
Tarif alokasi kode ELT 406 MHz Rp 200.000 ,00/ kode ELT dan tarif alokasi SSR Mode S Address Rp 100.000,00 / mode. (SNO)