JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan telah menetapkan besarnya tarif sertifikat organisasi penerbangan.
Dalam lampiran
PP No. 11 Tahun 2015, disebutkan tarif sertifikasi organisasi penerbangan
meliputi sertifikasi operator pesawat udara (air operation certificate – AOC). Untuk operator AOC CASR
Part 121, tarif penerbitan sertifikat Rp 30.000.000,00/ sertifikat, perpanjangan Rp 16.000.000,00/ sertifikat, dan revisi operation specification (Opspec) Rp .000.000,00 / dokumen. Untuk AOC bagi operator CASR Part
135, penerbitan Rp 20.000.000,00 / sertifikat,perpanjangan Rp 16 .000.000,00 / sertifikat, dan revisi operation specification (Opspec) Rp 750.000,- /
dokumen.Tarif AOC bagi Operator CASR Part 91, untuk penerbitan Rp 10.000.000,00 / sertifikat, dan perpanjangan Rp 8.000.000,00 / sertifikat.
Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization – AMO), untuk AMO dalam negeri, tarif sertifikat
pengesahan pertama / penerbitan Rp 5.000.000,00/ sertifikat, dan perpanjangan/penambahan
capability Rp 3.000.000,00 / sertifikat. Sedangkan AMO luar negeri untuk
pengesahan pertama / penerbitan Rp 5.000.000,00/ sertifikat, dan perpanjangan / penambahan capability
Rp 3.000.000,00/ sertifikat.
Sertifikat pengesahan Organisasi Rancang Bangun (Design Organization Approved-DOA) tarif pengesahan pertama / penerbitan Rp 13.000.000,00 / sertifikat, dan perpanjangan / upgrading Rp 6.500.000,00 / sertifikat.
Setifikat pengesahan Organisasi Distributor (57) untuk distributor dalam negeri tarif pengesahan pertama / penerbitan Rp 5.000.000,00/sertifikat dan perpanjangan Rp 3.000.000,00 / sertifikat. Sedangkan distributor luar negeri tarif untuk pengesahan pertama / penerbitan Rp 5.000.000,00 / sertifikat, dan perpanjangn Rp 3.000.000,00 / sertifikat. Sedangkan tarif persetujuan operasi maskapai penerbangan asing Rp 3.000.000,00/ sertifikat.(SNO)