JAKARTA- Nilai tarif sertifikat alat bantu pendaratan visual (airfield lighting) berdasarkan PP No. 11 nilainya dihitung berdasarkan jumlah komponen yang dipersyaratkan dalam sertifikat. Sertifikasi alat bantu pendaratan visual meliputi, aerodrome dan heliport/helideck.

Tarif aerodrome terdiri atas, approach light dan wing bar Rp 13.500,00 / lampu,PAPI Rp 648.000,00 / lampu, APAPI Rp Rp 324.000,00/ lampu, runway light, threshold light, stop bar, taxiway light and apron light Rp 13.500,00/ lampu, rotating beacon Rp 324.000,00 / unit, sequence flashing Rp 27.000,00 / lampu, dan ADGS Rp 129.000,00/ unit. Sedangkan untuk heliport/helideck terdiri atas, approach Rp 13.500,00 / lampu,perimeter / TLOF Rp 13.500,00 / lampu,HAPI Rp 324.000,00/ lampu, dan beacon Rp 324.000,00 / unit.

Sedangkan tarif sertifikasi peralatan catu daya yang terdiri dari, genset Rp 324.000,00/ unit, uninteruptble power suplay – UPS (lebih besar sama dengan 50 KVA) Rp 648.000,00/ unit, solar power plant (per KVA) Rp 24.300,00 / KVA, jaringan distribusi tegangan menengah Rp 81.000,00/ line, dan jaringan distribusi tegangan rendah RP 12.960,00 / main distribution ke sub distribution.

Tarif sertifikasi peralatan ground support equipment (GSE) yang terdiri atas peralatan motorized Rp 324.000,00 / unit dan peralatan non motorized Rp 64.000,00 / unit. Sedangkan tarif sertifikasi peralatan elektrikal Rp 648.000,00 / system.

Tarif sertifikasi peralatan mekanikal terdiri dari air conditioning system meliputi, central terdiri atas chiller Rp 518.000,00/ unit, dan AHU / FCU Rp 260.000,00/ unit. Multiplist Rp 388.000,00 / unit, dan split (min 5 PK ) Rp 65.000,00 / unit.

Tarif sertifikasi pompa fire fighting system Rp 324.000,00 / unit,hydran pillar Rp 65.000,00 / unit,hydrant box Rp 130.000,00 / unit,fire extinguisher Rp 16.000,00 / unit, sprinkler Rp 65.000,00 / unit,elevator Rp 324 .000,00/ unit,escalator Rp 324.000,00 / unit,travelator Rp 324.000,00 / unit,baggage handling system Rp 8.100,00 / meter, water suplay system Rp 518.400,00 / sistem, STP (water treatment plant) Rp 518.000,00 / sistem,incinerator Rp 324.000,00 / unit, dan garbarata / aviobrigde Rp 324.000,- / tunel.(SNO)