JAKARTA - Sebelum dioperasikan, bandar udara (bandara) harus dilakukan registrasi.Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan tarif registrasi bandara.

Penerbitan register bandara dengan jumlah landas pacu 1 buah dan panjang landas pacu di atas atau sama 800 meter dan di bawah atau sama 1.199 meter tarifnya sebesar Rp 10.000.000,0 / register, bandara / airstrip dengan jumlah landasan 1 buah dan panjang landasan kurang dari 800 meter Rp 7.500.000,00/ register. Sedangkan tarif perpanjangan registrasi bandara dengan jumlah 1 buah landas pacu dan panjang landas pacu di atas atau sama 800 meter dan di bawah atau sama 1.199 meter Rp 8.000.000,00 / register, dan bandara / airstrip dengan jumlah landasan 1 buah dan panjang landasan di bawah 800 meter Rp 5.500.000,00 / register.

Selain diregistrasi, bandara sebelum dioeprasikan harus disertifikasi. Biaya sertifikat bandara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan adalah untuk penerbitan sertifikat bandara dengan jumlah landas pacu lebih dari 1 satu Rp 32.000.000,00 / sertifikat, bandara dengan 1 landasan dengan panjang landas pacu di atas atau sama 300 meter Rp 30.000.000,00 / sertifikat, bandara dengan 1 landasan dengan panjang landas pacu di atas atau sama 2.400 meter dan di bawah atau sama 2.999 meter Rp 25.000.000,00 / sertifikat, bandara dengan 1 landasan dengan panjang landas pacu di atas atau sama 1.800 meter dan di bawah atau sama 2.399 meter Rp 20.000.000,00/ sertifikat, bandara dengan 1 landasan dengan panjang landas pacu di atas atau sama 1.200 meter dan di bawah atau sama 1.799 meter Rp 15.000.000,00 / sertifikat, dan bandara dengan 1 landasan dengan panjang landas pacu diatas atau sama 800 meter dan di bawah atau sama 1.199 meter Rp 10.000.000,00/ sertifikat.

Sedangkan tarif perpanjangan sertifikat bandara dengan landas pacu lebih dari 1 buah Rp 30.000.000,00 / sertifikat, bandara dengan jumlah landasan 1 buah dengan panjang landas pacu di atas atau sama 3.000 meter Rp 28.000.000,00 / sertifikat, bandara dengan jumlah landasan 1 buah dengan panjang landas pacu di atas atau sama dengan 2.400 meter dan di bawah atau sama dengan 2.999 meter Rp 23.000.000,00 / sertifikat, bandara dengan jumlah landasan 1 buah dengan panjang landas pacu di atas atau sama dengan 1.800 meter dan di bawah atau sama dengan 2.399 meter Rp 18.000.000,00 / sertifikat, bandara dengan jumlah landasan 1 buah dengan panjang landas pacu di atas atau sama dengan 1.200 meter dan di bawah atau sama dengan 1.799 meter Rp 13.000.000,00 / sertifikat, dan bandara dengan jumlah landasan 1 buah dengan panjang landas pacu di atas atau sama dengan b00 meter dan di bawah atau sama dengan 1.199 meter Rp 8.000.000,00 / sertifikat.

Sedangkan tarif perubahan register heliport Rp 1.500.000,00/ register, tarif penerbitan register bandara perairan (waterbase) Rp 8.000.000,00 / sertifikat dan untuk perpanjangannya Rp 6.000.000,00 / regiter.(SNO)