JAKARTA - PP No.11 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan untuk Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut terbagi dalam tiga wilayah (regional) yaitu, Rdegional I (Barat), Regional II (Tengah), Reional III (Timur) dan Regional IV.
Tarif jasa Diklat Pembentuk Regional I (Barat) meliputi, biaya seleksi Rp 1.600.000,- / orang, Diklat Pelaut Tingkat IV (Nautika dan Teknika) Semester I Rp 13.070.000,- / orang/semester, Diklat Pelaut Tingkat Tingkat IV (Nautika dan Teknika) Semeter II Rp 7.325.000,- / orang/semester, Diklat Pelaut Tingkat IV (Nautika dan Teknika ) Semester III Rp 8.085.000,- / orang/semester, Diklat Pelaut Tingkat IV (Nautika dan Teknika ) Semester IV Rp 7.045.000,- / orang/semester, serta Diklat Pelaut Tingkat IV (Nautika dan Teknika ) Semester V dan VI Rp 4.300.000,- / orang/semester.
Untuk Tarif jasa Diklat Perpanjangn meliputi, Diklat Pelaut Ahli Nautika Dasar (DP ANT D) Rp 4.480.000,- / orang, Diklat Pelaut Ahli Teknika Dasar (DP ATT D) Rp 4.630.000,- / orang, Diklat Pelaut V Ahli Nautika (DP ANT V) Rp 13.690.000,- / orang, Diklat Pelaut V Ahli Teknika (DP ANT V) Rp 14.150.000,- / orang, Diklat Pelaut IV Ahli Nautika Dasar (DP ANT IV ) Rp 32.300.000,- / orang, dan Diklat Pelaut IV Ahli Teknika (DP ANT IV) Rp 34.640.000,- / orang.(SNO)