(Jakarta, 7/8/2012) Kementerian Perhubungan akan memonitor dan mengevaluasi pelayanan dan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) selama masa Angkutan Lebaran 2012. “ Hal ini terkait dengan Program Reward and Punishment, yaitu pemberian penghargaan kepada Perusahaan Angkutan Umum AKAP dengan pelayanan terbaik dan pemberian sanksi administrasi kepada Perusahaan Angkutan Umum AKAP yang melakukan pelanggaran tarif maupun penelantaran penumpang selama Periode Angkutan Lebaran Tahun 2012,” Jelas Direktur Lalu Lintas Angkutan Darat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo dalam acara Sosialisasi Tarif di Ruang Singosari, Gd. Karsa Lantai 3, Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Selasa (7/8).

Sugihardjo mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi istilah ‘tuslah’ selama masa periode lebaran. Penentuan tarif bus AKAP kelas ekonomi diatur berdasarkan KM 1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang AKAP di Jalan dengan Bus Umum. Sementara itu, untuk non ekonomi, “Untuk non ekonomi itu memang tarifnya diserahkan kepada operator atau pengusaha, tetapi bukan berarti seenaknya,” kata Sugihardjo pada acara yang dihadiri oleh perwakilan Perusahaan Otobus (PO) se-Jawa dan Sumatera..

Menurut Sugihardjo perlu dilakukan penyetempelan tarif pada tiap-tiap tiket yang dijual untuk mencegah percaloan. Selama ini menurutnya, seringkali oknum di lapangan menaikkan tarif yang berlebihan, tapi karena tarif tidak distempel di karcis, maka pihak lain yang tidak bertanggungjawab menulis tarif di karcis seenaknya. “Jangan sampai penumpang sudah naik bus, baru dikasih tahu tarifnya sekian, kalau tidak mau penumpang diturunkan,” kata Sugihardjo.


Sementara Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, pada kesempatan yang sama mengimbau pada para pengusaha bus AKAP untuk dapat memanfaatkan GPS sebagai alat monitoring kinerja awak bus di lapangan. “Kalau bisa GPSnya bus itu hidup, karena kita akan minta informasi posisi di mana kecepatannya berapa,” kata Suroyo.   

Pada periode angkutan lebaran 2012 ini, beberapa kendaraan bus AKAP yang tersebar di Jawa, Sumatera, Bali, NTB telah menggunakan teknologi GPS. Penggunaan teknologi GPS ini bertujuan untuk memantau posisi dan kecepatan kendaraan. Dengan mengetahui posisi dan kecepatan kendaraan dapat dianalisis kondisi lalu lintas dan kecepatan rata-rata pada lintasan jalan tertentu.

 
Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2012 kali ini dilaksanakan dari 10 Agustus 2012 s/d 27 Agustus 2012 (H-9 s/d H+7), dimana Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2012 akan dibuka oleh Bapak Menteri Perhubungan pada 10 Agustus 2012.
Berdasarkan data realisasi jumlah penumpang Angkutan Jalan periode Angkutan Lebaran Tahun 2009 s/d 2011, maka diprediksi jumlah penumpang pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2012 adalah 5.596.892 Orang (Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Orang) atau Naik sekitar 1,30 %.
 
Adapun Kesiapan Sarana Angkutan Jalan yang meliputi Kendaraan Bus Angkutan Umum AKAP, AKDP, Angkutan Antar Jemput dan Pariwisata adalah sebanyak 37.620 Unit Kendaraan dengan Kapasitas yang tersedia sekitar 16,93 Juta dari sebelumnya yang 16,60 Juta atau naik 1,98 %.
 
Kementerian Perhubungan mengimbau kepada para Pengusaha AKAP untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.    Mempersiapkan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat;

b.    Memberikan pembekalan kepada pengemudi untuk meningkatkan pelayanan dan mengutamakan keselamatan;

c.    Mengoperasikan kendaraan sesuai dengan ijin yang diberikan;

d.    Memberikan pelayanan angkutan sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati;

e.    Memenuhi ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan kelas pelayanan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK : 186/PR.301/DJPD/2009 tanggal 15 Januari 2009 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi;

f.     Untuk tarif angkutan kelas pelayanan non ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar, namun besaran tiket yang berlaku harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat;

g.    Mencetak/menstempel besaran tarif yang berlaku pada tiket sesuai dengan asal tujuan perjalanan dan jenis pelayanan angkutan;

h.    Menempelkan/mengumumkan besaran tarif angkutan yang berlaku pada tempat-tempat yang mudah dilihat oleh calon penumpang pada loket-loket di terminal penumpang, pool/agen serta di dalam bus sesuai dengan asal tujuan perjalanan;

i.      Menuliskan/menempelkan stiker tulisan standar pelayanan (Ekonomi, Bisnis RS, Bisnis AC, Eksekutif atau Super Eksekutif), sekurang-kurangnya pada badan kendaraan sebelah kiri dekat pintu masuk agar mudah dibaca oleh calon penumpang. (CAS)