JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo meminta BUMN pengelola bandara yaitu Angkasa Pura I dan II untuk mengembalikan fungsi bandara yang dikelolanya ke masterplan awal pembangunan bandar udara khususnya fungsi ruang publik yang sebelumnya sempat dipergunakan untuk kepentingan komersil seperti concierge, restoran, atau ruang tunggu kelas premium atau lounge. Hal ini disampaikan Suprasetyo usai menyaksikan penandatanganan Maklumat Pelayanan oleh 26 Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta (29/10).

“Ruang publik tidak bisa ditambah atau dikurangi lagi karena jumlah penumpangnya sudah bertambah, misalnya Bandara Soekarno-Hatta dulu masterplan-nya untuk 25 juta penumpang per tahun, saat ini sudah 61 juta penumpang per tahun”, kata Suprasetyo.

Saat ini Angkasa Pura I mengelola 13 bandara di Indonesia, sementara AP II juga mengelola 13 bandara di Indonesia.

Suprastyo mengatakan, akan memberikan kompensasi misalnya berupa penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau lebih dikenal airport tax di 26 bandara jika pelayanannya semakin meningkat.

“Kalau mereka bisa lebih cepat akan kita berikan kompensasi, misalnya PJP2U akan disesuaikan”, kata Suprasetyo.

Dengan telah ditandatanganinya maklumat pelayanan tadi maka PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) akan berkomitmen memberikan pelayanan sesuai dengan standar.

“Pelanggan harus menagih itu (pelayanan) kan sudah bayar PJP2U, seperti ruang tunggu, pendingin ruangan, toilet, dan pelayanan lainnya”, ujar Suprasetyo.

Suprasetyo mengatakan saat ini sudah sebanyak 60% BUMN Pengelola Bandara telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2015 tersebut.

Disaksikan juga oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, ke-26 Bandara BUMN tersebut telah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara, disebutkan BUMN pengelola bandara wajib menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional paling sedikit 70% dan pelayanan komersial paling banyak 30% dari total luas terminal penumpang dikurangi ruang sirkulasi serta utilitas bangunan sebesar 20%. (GAT)