Jakarta – Paska kebijakan pelonggaran mobilitas orang di saat pandemi Covid-19 mereda, dilanjutkan aturan pelonggaran masker di ruang terbuka, membuat semakin banyak orang menjalani aktivitas normal seperti sebelum terjadi pandemi Covid 19.
Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan, pelonggaran mobilitas diperbolehkan, tidak menggunakan masker di tempat terbuka, dengan beberapa syarat. Bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, bila masyarakat lalai dan mengabaikan protokol kesehatan, maka penyebaran varian baru dari Virus SARS-Cov 2 dimungkinkan terjadi lagi.
Sejak ditemukan sub varian baru Omicron BA.4 dan BA.5 pada medio Juni lalu, di saat penanggulangan Covid-19 di mancanegara dan juga di Indonesia mulai membaik, namun diprediksi meningkat lagi jika saja masyarakat mengabaikan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan manjaga jarak) dan dikhawatirkan selang beberapa waktu kemudian bakal terjadi gelombang baru pandemi SARS-Cov 2 Omicron sub varian baru.
Mulai Meningkat Lagi
Dari data Satgas Penanggulangan Covid-19 perkembangan terkini, sudah mulai terlihat peningkatan kurva pandemi Virus SARS-Cov 2. Tercatat kasus positif harian di Indonesia naik sebanyak 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu yang hanya 520 kasus, hingga melonjak menjadi 2.472 kasus harian. Angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15%.
Upaya meningkatkan perlindungan bagi masyarakat di negeri ini saat melakukan mobilitas/ bepergian dilakukan oleh Pemerintah dengan cara kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19.
Kedua kebijakan tersebut, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dimaksudkan selain meningkatkan perlindungan, juga untuk memacu program booster vaksinasi – dosis ke tiga, di dalam negeri dan mancanegara sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika melakukan perjalanan dalam beraktivitas.
Dalam aturan terbaru, Wiku menjelaskan, ada penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Selanjutnya untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kemenhub Terbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi
Jakarta – Paska kebijakan pelonggaran mobilitas orang di saat pandemi Covid-19 mereda, dilanjutkan aturan pelonggaran masker di ruang terbuka, membuat semakin banyak orang menjalani aktivitas normal seperti sebelum terjadi pandemi Covid 19.
Mengacu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk:
- khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu: Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) ; 1) 16 (enam belas) Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji). 2) Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan 3) 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
Vaksinasi Booster untuk Penumpang Pesawat Terbang
Terkait dengan aturan naik pesawat mulai 17 Juli 2022, Pemerintah telah mewajibkan calon penumpang untuk melakukan vaksinasi booster. Jika tidak bisa atau belum divaksinasi booster, ada ketentuan lain yang berlaku untuk naik pesawat. Berikut aturan naik pesawat terbaru per 17 Juli 2022.
A. Aturan Naik Pesawat per 17 Juli 2022 untuk Usia 18 Tahun dan 18 Tahun ke Atas
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) perlu mengetahui persyaratan naik pesawat terbaru. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang berlaku per 17 Juli 2022.
Untuk calon penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, dikenakan aturan naik pesawat sebagai berikut ;
·Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
·Aturan naik pesawat jika sudah divaksinasi booster : tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen
·Aturan naik pesawat jika baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua: Menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
·Mereka juga bisa melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan
·Aturan naik pesawat jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama: wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
B. Aturan Naik Pesawat Terbaru untuk Usia 6-17 Tahun
Calon penumpang pesawat dengan usia 6-17 tahun, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka dikenakan aturan naik pesawat sebagai berikut:
·Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Tidak perlu melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.
·Kebijakan Naik Pesawat 17 Juli 2022 untuk Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
oBagi calon penumpang pesawat yang berusia di bawah 6 tahun juga dikenakan aturan naik pesawat terbaru 17 Juli 2022.
·Dikecualikan aturan vaksinasi. Tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.
C. Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Penderita Komorbid
·PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib mematuhi aturan baru yang berlaku. Mereka wajib melampirkan: Hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
·Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19.
Penyesuaian Terkait PPLN
Sementara itu penyesuaian terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang tertuang dalam SE No.22/2022 antara lain; Pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Selanjutnya skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.
Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang di mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa.
Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI. (AS/IS/RY/HG)