(Jakarta, 21/6/2012) Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang telah disahkan pada 15 Juni 2012 lalu, memberi ruang bagi sektor swasta untuk dapat melakukan pengujian kendaraan bermotor. Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa pengujian kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh : unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah; atau unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintah.
Menyikapi peraturan pemerintah tersebut Ditjen Perhubungan Darat mengadakan Pertemuan Penguji Kendaraan Bermotor Nasional di Hotel Horison, Bandung, 20 Juni 2012, yang membahas Standar Operasional Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, dalam sambutan resminya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dicky Saromi, menyampaikan, “Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor adalah bahwa pengesahan hasil uji dapat diberikan oleh petugas swasta yang memiliki kompetensi.”
Dirjen mengharapkan tantangan-tantangan ini hendaklah dijadikan pemicu semangat agar penguji dapat meningkatkan keterampilan dan kualitas lebih baik lagi di kemudian hari.
Setiap pengujian akan dilakukan akreditasi dan pengawasan sehingga setiap unit pengujian dapat memenuhi standar pengujian berkala dalam berbagai hal baik dari keselamatan, kelestarian lingkungan, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan pada kegiatan pertemuan penguji kendaraan bermotor tersebut, peserta dapat memahami dan melaksanakan semua prosedur dan ketentuan baik itu dari undang – undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri ataupun dari peraturan – peraturan yang lain terkait dengan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor harus sesuai dengan standar operasional prosedur pengujian kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor perlu penerapan sistem informasi dan komunikasi pengujian kendaraan bermotor nasional. Dengan pengimplementasian sistem ini dapat diperoleh keseragaman sistem monitoring pelaksanaan pengujian dan integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional.
Pengujian kendaraan bermotor merupakan kegiatan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dalam mewujudkan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Kegiatan yang diikuti oleh 250 penguji kendaraan bermotor dari seluruh Indonesia ini diharapkan dapat menambah cakrawala berpikir tentang harmonisasi standar dan sertifikasi di bidang kendaraan bermotor yang akhir-akhir ini terus digaungkan di kancah regional maupun internasional. (CAS)