Jakarta – Keberlanjutan transportasi umum kota tidak cukup hanya dengan menghadirkan armada bus dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Setelah dukungan dari pemerintah pusat berakhir, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memastikan layanan yang telah ada tetap beroperasi melalui kesiapan anggaran, komitmen kebijakan, dan perencanaan jangka panjang.

Sejak awal hal tersebut menjadi bagian penting dalam skema Buy The Service (BTS) atau pembelian layanan yang diaplikasikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui program Teman Bus. Skema ini dirancang sebagai stimulus agar Pemda dapat melanjutkan pengelolaan layanan secara mandiri setelah periode dukungan dari pemerintah pusat berakhir.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Muiz Thohir, menjelaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan atau handover telah menjadi bagian dari komitmen daerah sejak program dimulai.

"Sejak awal, daerah menandatangani MoU dan komitmen kesanggupan pengambilalihan (handover) untuk melanjutkan program ini. Jika pada awal tahun 2020-an kesepakatan subsidi pusat diberikan selama 5 tahun seperti di Bali, Medan, Jogja, dan Bandung. Sekarang ini, mungkin disesuaikan dengan kemampuan budget kita menjadi 3 tahun. Komitmen ini wajib disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” ujar Muiz dalam podcast HubTalks episode 28.

Penyesuaian masa stimulus dari lima tahun menjadi tiga tahun menunjukkan pentingnya kesiapan daerah dalam mengambil alih pembiayaan layanan tersebut. Oleh karena itu, handover bukan hanya proses administratif biasa, tetapi memerlukan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD agar layanan tetap berjalan lancar ketika dukungan dari pusat berakhir.

Data Kemenhub dalam pembaruan program BTS Agustus 2026 memperlihatkan bahwa pengalihan pengelolaan telah berlangsung secara bertahap di sejumlah wilayah. Medan dan Yogyakarta menyelesaikan handover pada 2024, sementara Bandung menuntaskan pengalihan seluruh koridornya pada 2025. Bekasi dan Depok juga tercatat telah melakukan handover masing-masing pada akhir 2025 dan Maret 2026. Di sisi lain, jadwal pengalihan layanan di Balikpapan tercatat pada akhir 2027, sedangkan Manado direncanakan pada 2028.

Perbedaan waktu tersebut memperlihatkan bahwa setiap daerah memiliki tahapan transisi yang perlu disiapkan sesuai kesepakatan dan kondisi masing-masing.

Salah satu tantangan terbesar dalam proses tersebut adalah pendanaan. Menurut Muiz, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber penerimaan yang telah memiliki landasan regulasi untuk mendukung pengembangan transportasi umum, termasuk melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB.

“Tentu yang utama itu anggaran, ini menjadi isu yang menarik dan titik krusial. Untuk pendanaan daerah, Pemda dapat memanfaatkan aturan PP No. 35 Tahun 2023 Pasal 25, di mana minimal 10% dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dialokasikan untuk pemeliharaan jalan serta pengembangan sarana transportasi umum,” ucap Muiz.

Muiz mengambil contoh dari Kota Manado yang telah menerima bantuan sejak 2025. Dalam membahas keberlanjutan layanan transportasi, Kemenhub juga berdiskusi dengan Pemda mengenai kemungkinan penyaluran dana untuk membantu jalannya operasional transportasi umum setelah masa bantuan stimulus berakhir.

“Kota Manado misalnya, kami sudah berikan bantuan dari 2025 dan masih berlanjut karena 3 tahun ya. Dalam rangka itu saya berdiskusi juga dengan kepala dinas bagaimana nanti merencanakan mengalokasikan 5% dari Opsen PKB untuk keberlanjutan layanan ini,” jelas Muiz.

Ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 menyatakan bahwa minimal 10% dari total pendapatan gabungan PKB dan Opsen PKB dialokasikan untuk membangun dan/atau pemeliharaan jalan serta meningkatkan sarana dan moda transportasi umum. Ketentuan ini memberi kesempatan bagi Pemda untuk merencanakan pendanaan transportasi dengan lebih terarah, meskipun jumlah dana yang benar-benar dialokasikan untuk layanan bus tetap bergantung pada keputusan anggaran daerah.

Sejumlah pemerintah daerah juga mulai memperkuat kepastian pendanaan melalui kebijakan lokal. Muiz menyebut Semarang telah mengalokasikan anggaran angkutan umum sebesar 5% yang dituangkan dalam peraturan daerah. Langkah serupa dilakukan Pekanbaru agar layanan tidak terhenti ketika terjadi masa transisi atau pergantian kepemimpinan.

“Dari sisi kepastian keberlanjutan yang disupport pendanaan, Kota Semarang telah mengalokasi anggaran angkutan umum sebesar 5% yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal serupa juga dilakukan di Pekanbaru agar layanan tidak terhenti saat terjadi masa transisi atau pergantian kepemimpinan daerah," ujar Muiz.

Selain memastikan anggaran, keberlanjutan BTS juga terlihat dari upaya sejumlah daerah yang mengembangkan skema pembelian layanan secara mandiri menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kota Palu menjadi salah satu kota yang menerapkan BTS ini dengan menggunakan APBD. Kemudian Trans Jatim yang kini berkembang hingga 7 koridor, Kabupaten Donggala, dan Trans Banten. Meskipun koridornya masih terbatas ya. Namun, itu menjadi hal-hal yang patut kita syukuri dari skema BTS ini. Satu lagi yang patut kita syukuri yakni ada perubahan budaya masyarakat yang semakin tertib mengantre serta naik-turun bus di tempat yang ditentukan."

Perkembangan ini menunjukkan bahwa dukungan bantuan dari pemerintah pusat dapat menjadi tahap awal untuk membangun layanan, sementara untuk terus berjalan dalam jangka panjang, diperlukan usaha dari pemerintah daerah. Meski begitu, anggaran secara mandiri perlu diiringi dengan perencanaan operasional dan evaluasi agar pelayanan bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Setelah pengelolaannya beralih, peran Kementerian Perhubungan belum langsung selesai. Pemerintah pusat terus melakukan fungsi pembinaan teknis, pengawasan, evaluasi, serta membantu dalam konsultasi agar pemerintah daerah memiliki acuan dalam mempertahankan kualitas layanan.

“Setelah diserahkan (handover), Kemenhub tetap bertindak sebagai pembina teknis, melakukan pengawasan, evaluasi, serta memfasilitasi forum konsultasi. Ke depannya, forum-forum seperti itu bisa kita lakukan juga dengan teknologi dimana kita tidak perlu melakukan tatap muka langsung, dengan webinar dan sebagainya. Termasuk juga apabila ada praktik baik yang dilakukan teman-teman bisa menjadi contoh rujukan untuk membuat regulasi,” ucap Muiz.

Dengan demikian, keberlanjutan Teman Bus bukan hanya bergantung pada ada atau tidaknya anggaran, tetapi juga pada kebijakan yang konsisten dan kerja sama antar pemerintah. Masa stimulus dapat menjadi kesempatan bagi daerah untuk mempersiapkan sistem pengelolaan yang lebih mandiri, sehingga layanan transportasi umum tetap tersedia dan dapat diandalkan oleh masyarakat setelah bantuan dari pemerintah pusat selesai. (ADT/HG/ME)