JAKARTA - Kementerian Perhubungan berkomitmen terus meningkatkan
standar keselamatan penerbangan nasional. Melalui Ditjen Perhubungan Udara,
Kemenhub menargetkan, pada Mei 2015 standar
keselamatan Penerbangan di Indonesia mendapatkan nilai skor yang melampaui
standar keselamtan yang ditetapkan oleh
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam acara Presbackground "Sosialisasi Peraturan di Bidang Pelayanan, Keamanan dan Keselamatan Penerbangan" di Jakarta, di Ruang Nanggala Gd Kemenhub, Selasa,(17/3) mengatakan, pihaknya akan menargetkan untuk mencapai skor 72.
"Ditargetkan pada bulan Mei kita dapat skor
72, sekarang ini sudah tercapai 62 dan standar minimal ICAO 60," katanya.
Dirjen menyebutkan capaian tersebut
meningkat dibandingkan pada 2014, yakni 45,09. "Artinya, masih harus
menggenjot 54,91 poin lagi untuk mencapai target maksimal 100 poin,"
katanya.
Dia menjelaskan peningkatan skor yang dididapat
dari ICAO tersebut, dihasilkan dari sejumlah revisi peraturan yang sudah
dilakukan. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir lebih dari 20 peraturan baru
dibuat dan direvisi, contohnya KP 20 Tahun 2015 Tentang "Approved
Training", KP 21 Tahun 2015 Tentang Lisensi Personel Bandar Udara, KP22
Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Personel Bandar Udara, dan KP 23 Tahun
2015 Tentang Penguji Personel Bandar Udara.
"Sejak Desember 2014, kami sudah menerbitkan lebih dari 20 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) terkait perhubungan udara," katanya.
Dengan merevisi peraturan tersebut, Dirjen mengatakan saat ini pihaknya mengantongi poin 17 yang sudah dilaporkan dan direspons oleh ICAO.
Selain merevisi peraturan, dia mengatakan
pihaknya akan memperkuat manajemen struktural otoritas bandara untuk mencapai
10 persen peningkatan hingga 72 poin.
"Nanti ICAO tidak perlu ke sini
menginspeksi, kita yang akan menyiapkan evidence (fakta-faktnya),"
katanya.
Berdasarkan data ICAO, dibandingkan dengan 10
negara ASEAN termasuk Timur Leste, Indonesia mendapatkan poin 33 dalam aspek
legislation, organisasi (Kementerian Perhubungan, 19), lisensi 32, operasi 38,
kalaikan udara 61, investigasi kecelakaan 32, pelayanan navigasi udara 52, dan
bandara 48.
Dirjen berharap dengan tercapainya hingga poin
72, maskapai nasional bisa terbang ke Eropa karena selama ini hanya Garuda
Indonesia yang bisa menembus Benua Biru tersebut lantaran sudah mengantongi
standar Asosiasi Maskapai Internasional (IATA).
Selain itu, menurut dia, bukan tidak mungkin
jika target ICAO terlampaui, maka peringkat di Federal Aviation Administration
(FAA) akan naik dari 2 menjadi 1 karena aspek yang dinilai lebih sedikit
dibandingkan ICAO.
"ICAO itu annex-nya dari satu sampai 19,
kalau FAA hanya tiga, yakni lisensi, kelaikan udara dan lisensi," katanya.
Untuk itu, dia mengupayakan agar hasil tersebut
tercapai, sehingga meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan maskapai
nasional. (BUN)