(Jakarta, 5/1/2012) Direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKM) di pelabuhan, Kamis (29/12). Penandatanganan SKB ini bertujuan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut Leon Muhammad, SKB ini merupakan wahana untuk melakukan perubahan dalam pembinaan dan penataan Koperasi TKBM, karena tenaga kerja bongkar muat merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan produktivitas di pelabuhan. 

Lebih lanjut Leon mengatakan urgensi SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi ini merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang dipantau perkembangan pelaksanaannya oleh Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2011. Apalagi dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maka dipandang perlu untuk melakukan pembinaan dan penataan kembali terhadap eksistensi TKBM di Pelabuhan.

Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Negara  Koperasi dan UKM, Untung Tribasuki, SH, SPN mengatakan  bahwa tahun 2012 adalah tahun Koperasi Internasional. Seluruh dunia harus berkomitmen bagaimana koperasi bisa membuat dunia lebih baik. Diharapkan Koperasi Indonesia dapat memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional. Untuk itu, perlu dibangun koperasi- koperasi besar seperti yang ada di negara-negara maju, Jepang salah satunya.

Koperasi TKBM melalui induknya untuk kedepan diharapkan bisa menjadi koperasi yang besar, sehingga penandataanganan SKB yang baru saja dilaksanakan ini dapat dijadikan salah satu upaya dalam mewujudkan harapan harapan tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Muji Handaya, M.Si mengatakan SKB ini sudah melalui proses selama 3 (tiga) tahun. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kepentingan terhadap masalah keselamatan kerja dan kesejahteraan seluruh tenaga kerja termasuk Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunayai kepentingan khusus agar tenaga kerja bisa mendapatkan hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Melalui SKB ini diharapkan dapat menepis masalah terahadap pemenuhan hak hak tenaga kerja.

Ke depannya diharapkan dengan adanya penandatanganan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi  tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan ini, dapat  disikapi secara rasional dan proporsional sekaligus melakukan instrospeksi kedalam untuk perbaikan kinerja dan peningkatan kesejahteraan TKBM diwaktu yang akan datang. (SLO/KND)