(Jakarta, 2/10/2012) Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan mengungkapkan alasan mengapa baru maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang terlebih dahulu menerapkan penggabungan passenger service charge (PSC) ke dalam tiket. Tarnyata hal itu semata-mata soal kesiapan maskapainya. Kedepan, semua maskapai diwajibkan menggunakan aturan ini. Sampai saat ini hanya maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk yang menunjukkan kesiapannya. “Jadi dalam hal ini,  yang lebih siap lebih dahulu adalah Garuda. Kita lihat dulu bagaimana hasilnya. Anggap saja ini sebagai uji coba dulu, nanti yang lain mengikuti,” kata Menteri Perhubungan usai Rapimnas Kadin di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (2/10).

Ditambahkan oleh Menhub, setelah maskapai penerbangan milik BUMN ini terbukti berhasil melakukan sistem ini, maka akan dilakukan evaluasi agar maskapai penerbangan lain bisa mengikuti. "Habis itu kita akan mengevaluasi dulu hal-hal yang masih harus dibicarakan," tambahnya.

Seperti diketahui, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Garuda Indonesia telah menandatangani kesepakatan ketentuan biaya passenger service charge (PSC) dimasukkan ke dalam tiket penerbangan mulai diberlakukan pada 4 Oktober mendatang. Sedianya aturan ini akan diberlakukan pada 1 Oktober.

Karena kebijakan ini baru diberlakukan pada tanggal 4 Oktober, maka masih ada masa transisi dari tanggal 1-3 Oktober 2012. “Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini,” kata Tri Sunoko. (JO)