(Jakarta, 14/3/2014) Seluruh kapal yang saat ini masih dioperasikan sebagai kapal perintis di wilayah perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan kapal penumpang  yang antara lain meliputi  perlengkapan keselamatan, pencegahan/pemadaman kebakaran, navigasi, radio, medis dan akomodasi minimal termasuk kelengkapan Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) dan harus disertifikasi sebagai Kapal Penumpang Non-Konvensi. Ketentuan ini merupakan isi perintah dari Surat Kawat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. 14/DK/III-14 tanggal 5 Maret 2014. Surat Kawat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Yan Risuandi, M. Sc.

Dalam Surat Kawat yang ditujukan kepada para Kepala Syahbandar Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Marine Inspector, PT. Biro Klasifikasi Indonesia, DPP INSA dan DPP GAPASDAP tersebut telah ditetapkan bahwa guna keseragaman dan peningkatan aspek keselamatan maka Kapal Perintis digolongkan sebagai Kapal Penumpang Non Konvensi  Berbendera Indonesia yang harus tunduk dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. KM. 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non-Konvensi Berbendera Indonesia dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non-Konvensi Berbendera Indonesia.

Seluruh kapal perintis harus menerapkan peraturan ini paling lambat setelah kapal melakukan pengedokan yang dilaksanakan setelah tanggal 1 Januari 2014. Adapun jadwal pelimbungan atau pengedokan kapal perintis dilakukan setiap 12 (dua belas) bulan.

Seperti diketahui dikeluarkannya peraturan tentang Peraturan tentang Standar Kapal Non-Konvensi Berbendera Indonesia oleh Kementerian Perhubungan dilatarbelakangi masih adanya kecelakaan kapal-kapal Ferry Domestik di perairan Indonesia.  Hal ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam meningkatkan keselamatan kapal non konvensi
Penyusunan National Convention Vessel Standard (NCVS) juga berdasarkan Undang-Undang Pelayaran 17/2008 yang mengamanatkan bahwa pembuatan standar, norma dan lain-lain merupakan tugas Pemerintah. Standar Kapal Non-Konvensi Berbendera Indonesia atau NCVS merupakan ketentuan yang mengatur kapal-kapal semua ukuran yang hanya berlayar di wilayah perairan Indonesia dan kapal-kapal selain kapal penumpang kurang dari GT 500 yang berlayar ke luar negeri.

Sedangkan kapal-kapal penumpang dan kapal-kapal penumpang dan kapal barang dengan ukuran GT >500 yang ke luar negeri menggunakan aturan konvensi internasional.

NCVS dan petunjuk teknis pelaksanaannya juga wajib menjadi rujukan bagi industri pelayaran, misalnya dalam membangun kapal dan memproduksi peralatan keselamatan yang sesuai untuk kapal-kapal non konvensi. Dengan demikian, maka daya saing industri pelayaran dalam negeri juga akan terus meningkat dan memaksimalkan peranannya  dalam pengembangan ekonomi kawasan menjadi lebih signifikan. (SLO)