(Jakarta, 27/8/2011) Sarana dan prasarana kereta api yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia untuk angkutan lebaran 1432 H ini dinyatakan laik operasi. Meski demikian Kementerian Perhubungan selaku regulator akan tetap memantau perkembangannya dengan harapan tidak ada gangguan selama masa arus mudik maupun arus balik nanti.

Terhitung sejak tanggal 23 Agustus hingga 7 September 2011 (H-7 hingga H+7), tim inspektur perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang berjumlah 40 orang di sebar di 9 Daerah Operasi (Daop). Tim inspektur ini bertugas untuk melakukan penelitian terhadap sarana dan prasarana kereta api.

Tim inspektur yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu ini melakukan pengecekan terhadap sarana seperti lokomotif, gerbong, lisensi masinis yang akan membawa kereta hingga prasarana seperti sistem persinyalan dan lintasan.

Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmono kepada wartawan Jumat kemarin (26/8) di Jakarta menjelaskan, misalnya saat melakukan pengecekan di lokomotif diteliti bagaimana spedometer, lampu sorot, sistem pengereman. Juga di cek apakah di gerbong restorasi terdapat tabung gas. Karena sistem untuk masak di kereta harus sudah menggunakan listrik.

‘’Hasil pengecekan terhadap 10 lokomotif di wilayah Daop I Jakarta , dengan perincian 3 di stasiun Pasar Senen, 3 di stasiun Gambir, 2 di stasiun Tanah Abang dan 2 di stasiun Kota, semuanya dalam kondisi laik operasi,’’ kata Hermanto. Meskipun ada beberapa bagian kacanya mengalami pecah, namun hal itu tidak terkait langsung dengan masalah keselamatan.

Dalam melakukan pengecekan, Ditjen Perkeretaapian selaku regulator biasanya melakukan  pengecekan secara sinspeksi mendadak (sidak) dan ada juga yang terencana. Untuk kegiatan yang sifatnya puncak penumpang seperti pada saat mudik lebaran, liburan sekolah maupun libur natal dan tahun baru, dilakukan pemeriksaan secara periodik.

‘’Sepanjang memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, kereta akan diberi izin untuk beroperasi. Namun apabila dari hasil pengecekan ditemukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan, inspektur akan melarang kereta di operasikan dan harus di kembalikan ke Depo,’’ kata Hermanto. Kebijakan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) khususnya bidang pengawasan. (PR)