(Jakarta, 21/01/2013) Sekretaris Jenderal International Civil Aviation Organization (ICAO), Raymond Benjamin melaksanakan serangkaian kunjungan kerja ke Indonesia pada tanggal 20-25 Januari 2013. Kunjungan Sekjen ICAO ke Indonesia ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya yang dilakukan Pemerintah agar dapat Indonesia kembali terpilih menjadi Anggota Dewan ICAO Part III periode 2013-2016.

Kunjungan kerja ini diawali dengan melakukan Courtesy Visit kepada Menteri Perhubungan, EE. Mangindaan pada Senin, 21 Januari 2013. Rangkaian acara kunjungan kerja tersebut dilanjutkan dengan mengunjungi Garuda Maintenance Facilities (GMF) Soekarno Hatta International Airport (SHIA), menghadiri ASEAN Aviation Training and Education Summit, serta mengunjungi Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug dan Garuda Indonesia Training Center (GITC). Selama kunjungan, Sekjen ICAO didampingi oleh konsultan ICAO untuk pencalonan Indonesia, Dr. Ludwig Weber; Atase Perhubungan RI Montreal, Agoes Soebagjo; dan jajaran pejabat Kementerian Perhubungan, khususnya sub sektor Perhubungan Udara.    

Keputusan untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan ICAO disampaikan Kementerian Perhubungan melalui surat resmi Menteri Perhubungan kepada Menteri Luar Negeri nomor KL.101/1/10/Phb-2010 tanggal 7 Mei 2010 yang menyatakan bahwa Indonesia tidak akan mencalonkan diri pada pemilihan Anggota Dewan ICAO periode 2010-2013, melainkan akan mencalonkan diri untuk periode 2013-2016. Sejak itu, proses penggalangan dukungan terhadap pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan ICAO Part III ini dimulai.

Penegasan mengenai pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan ICAO Part III periode 2013-2016 kembali disampaikan Kementerian Perhubungan melalui surat Menteri Perhubungan kepada Menteri Luar Negeri Nomor KL.010/1/2/Phb-2012 tanggal 3 Februari 2012. Untuk itu, langkah-langkah persiapan dan strategi dilaksanakan dalam rangka menyukseskan pencalonan Indonesia. Beberapa langkah yang telah dilakukan, yaitu membuka kantor kepentingan Indonesia pada Dewan ICAO di Montreal pada 2 Februari 2012; membentuk Kelompok Kerja yang bertugas menyusun langkah-langkah rencana strategis; penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDM), Capt. Bobby Mamahit dengan Sekjen ICAO mengenai kerjasama pemberian bantuan teknis dari ICAO untuk meningkatkan kualitas dan performa lulusan STPI Curug pada 2 Februari 2012; kerjasama pemberian beasiswa diklat Aviation Internal Auditor, Flight Operation Inspector, Senior Civil Aviation Management, Senior Management of Aviation Security dan Safety Management System antara ICAO dengan BPSDM Perhubungan kepada 60 warga negara berkembang anggota ICAO; melakukan langkah-langkah pendekatan (lobbying) ke negara-negara anggota ICAO, yang salah satunya dilakukan melalui acara Diplomatic Reception pada minggu kedua Januari 2013 yang dihadiri oleh para Duta Besar negara sahabat yang juga menjadi anggota ICAO; serta penerapan standar-standar ICAO pada seluruh aspek penerbangan tingkat nasional.

Selain itu, para atase dan pejabat teknis perhubungan yang ada di Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Malaysia, Kanada, dan Saudi Arabia juga akan mengadakan lobbying guna mendapatkan dukungan terhadap pencalonan Indonesia tersebut.  

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan pembicaraan untuk menggalang dukungan pada Arabic Civil Aviation Committee (ACAC) yang beranggotakan Saudi Arabia, Mesir, Maroko, dan Uni Emirat Arab pada Maret 2013; African Civil Aviation  Conference (AfCAC); European Civil Aviation Conference di Bulan April 2013; serta melakukan pendekatan ke beberapa negara anggota ICAO lainnya pada Mei 2013.     

ICAO adalah badan khusus PBB yang menangani penerbangan sipil. Berdiri berdasarkan Convention on International Civil Aviation yang ditandatangani di Chicago pada 1944, struktur organisasi ini terdiri dari Assembly, Council, dan Secretariate. Dewan (council) sebagai badan eksekutif ICAO memegang peranan paling menentukan dalam penyusunan berbagai kebijakan dan aturan ICAO. Untuk itu, penting artinya bagi Indonesia untuk menjadi Anggota Dewan ICAO karena dengan demikian, Indonesia akan ikut berperan menentukan kebijakan dan aturan yang dapat mendukung kepentingan dan kemajuan sektor angkutan udara Indonesia dalam dunia penerbangan sipil internasional.   Beberapa kriteria keanggotaan ICAO; part I yaitu negara-negara yang mempunyai peranan utama di bidang transportasi udara; part II yaitu negara-negara yang memberikan kontribusi besar dalam penyediaan fasilitas navigasi udara internasional; part III yaitu negara-negara yang tidak masuk ke dalam kedua kriteria di atas, namun keanggotaannya mewakili keseimbangan wilayah.

Indonesia menjadi anggota ICAO ke-60 pada tanggal 27 April 1950 dan merupakan Anggota Dewan ICAO Part III dari tahun 1962 hingga tahun 2001, kecuali pada periode 1965-1968, dimana Indonesia memutuskan untuk tidak mencalonkan diri karena kebijakan politik luar negeri Indonesia untuk keluar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia kemudian gagal terpilih pada permilihan untuk periode-periode setelah 2001, yaitu pada 2001-2004, 2004-2007, dan 2007-2010. Sementara itu, untuk periode 2010-2013, Indonesia tidak mencalonkan diri disebabkan sisa waktu pencalonan yang sudah sangat singkat sehingga tidak memungkinkan melakukan berbagai persiapan untuk pencalonan tersebut. (RD)