JAKARTA - Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri PM 159 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke Lima Atas Peraturan Menteri Nomor KM No. 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 15 Oktober 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara tanggal 23 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Rabu (4/11) menjelaskan,
PM No.159 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara hanya berisi 1 (satu) pasal perubahan berupa penambahan pasal 103a di antara pasal 103 dan pasal 104 Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2008.

"Perubahan tersebut berupa penambahan satu pasal diantara pasal 103 dan pasal 104 Peraturan Menteri No. KM 25 Tahun 2008. Penambahan tersebut berupa pasal 103a," jelas Barata.

Pasal 103a dalam PM 159 Tahun 2015 terdiri atas 2 (dua) ayat yaitu ayat (1) berbunyi, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious accident) pada rute penerbangan yang dilayani, maka izin rute dan frekuensi penerbangan yang mengalami kecelakaan tersebut dibekukan dan tidak diperbolehkan untuk melakukan penambahan kapasitas berupa rute baru dan frekuensi penerbangan.

Sedangkan ayat 2 (dua) berbunyi, izin rute dan frekuensi penerbangan yang dibekukan tersebut dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (SNO)