JAKARTA - Rating keselamatan (safety rating) penerbangan rencananya akan dilakukan dua kali dalam setahun atau enam bulan sekali. Hal itu dilakukan untuk memberikan kewaspadaan dan peringatan bagi seluruh maskapai untuk melakukan pelayanan yang terbaik dan mengutamakan keselamatan.

Menurut Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pemeringkatan keselamatan yang menurut rencana dimulai Februari 2015, dimundurkan menjadi Juni 2015 dan akan dilakukan berkelanjutan secara periodik.

“Nantinya, hanya ada dua penilaiannya, passed (lulus/ memenuhi persyaratan, red.) atau failed (gagal),” tegas Jonan di Jakarta, Selasa (5/2/2015).

Walaupun banyak aspek yang akan diaudit pada pemeringkatan keselamatan, Jonan memberikan contoh beerapa diantaranya aspek elektronik, navigasi pesawat, aspek mekanik, dan lain sebagainya.

Menurut Jonan, apabila dalam audit tersebut dan tidak berhasil atau failed, maka akan dilakukan pembinaan dan dibekukan izin terbang hingga air operating certificate (AOC).

“Dibekukan hingga dianggap layak terbang lagi. Rute yang dihentikan sementara, pasti penumpang akan mencari ke maskapai lainnya,” ungkap Jonan.

Selain terhadap penerbangan atau maskapainya, audit pengelola bandara juga akan disiapkan untuk dilakukan, guna menjamin kenyamanan para calon penumpang atau pengantarnya selama berada di bandara. Terakhir dilaksanakan pada dan bila nilainya buruk, konsesi pengelolaan, bias saja dicabut.

“Namun nanti setelah peraturan Standar Pelayanan Minimum (SPM)-nya selesai. Saat ini masih digodok Kemenhub,” tutur Jonan.

Tak hanya itu saja, pemeringkatan juga akan diterapkan pada moda angkutan selain udara, yakni terhadap moda darat, laut, dan kereta api. (CHA)