(Yogyakarta,24/3/2014) Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi nasional akan memberikan sanksi berupa denda kepada operator kereta api (KA) yang terlambat atau batal berangkat. Aturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 9. Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) moda transportasi kereta api.
" Sanksi denda itu ada dalam SPM," ungkap Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko ketika berdialog dengan Komunitas Penglajo Kereta Api (KPKa) di Yogyakarta, Senin.
Saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi ke semua pemangku kepentingan perkeretaapian nasional. Ditargetkan dalam enam bulan ke depan SPM hasil evaluasi mengenai SPM sudah selesai .
" Sebelum pemerintahan baru nanti, SPM hasil revisi sudah ada," katanya.
Denda tersebut seperti denda yang diterapkan di penerbangan. " Nanti mekanismenya hampir sama dengan yang diterapkan di penerbangan. Apa yang diberikan operator kepada calon penumpang yang keretanya terlambat tersebut. Misalnya terlambat satu jam diberi kompensasi makan," ujar dia.
Langkah ini kata Hermanto untuk bertujuan untuk melindungi konsumen dan mendisiplinkan operator.
Langkah pemerintah tersebut didukung oleh pengamat transportasi Djoko Setyowarno.
Menurutnya, sanksi keterlambatan atau pembatalan keberangkatan kereta tersebut sudah diterapkan di negara - negara maju seperti di Prancis. " Di Prancis ada sebuah lembaga non pemerintah yang mengawasi dan memberi sanksi kepada operator jika kereta terlambat," katanya.
Lembaga pengawas terdiri dari LMS, akdemisi, dan perwakilan pemerintah itu sendiri. Dengan diikut sertakan pihak lain akan menjamin kalau pengawasan tersebut lebih dapat berjalan dengan baik.
"Di Prancis peraturan sanksi tersebut berlaku secara global untuk semua moda transportasi. Bahkan peraturan itu memuat sekitar 145 item yang dijelaskan," katanya.(SNO)