JAKARTA - Setelah Flight Approval Online (FA Online) resmi diluncurkan, seluruh maskapai (airlines) wajib mengikuti dan mengupayakan modernisasi sistem teknologi informasi (IT). Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat Grand Launching Flight Approval Online System di Jakarta, Senin (9/2).
“Ke depan industri penerbangan harus semakin transparan, pelayanan publik harus semakin baik. Penerbangan adalah no fail industry. Jadi tidak ada lagi airlines yang tidak bayar pajak, bukunya double. Industri ini tidak boleh ada yang disembunyikan, semua bertanggung jawab atas keselamatan transportasi,” jelas Menhub.
Menhub juga menegaskan kedepan dalam pengajuan Air Operator Certificate (AOC) harus memenuhi persyaratan yang ditulis Undang-Undang. “Persyaratan kecukupan modal dan kewajiban memasukkan laporan keuangan juga akan dibuat harus dipatuhi. Kalau tidak AOC akan dibekukan,” tegasnya.
Menhub melanjutkan setelah peluncuran FA Online, aplikasi perizinan lainnya seperti izin rute, surat izin usaha angkutan udara (SIUAU), Surat izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), Agent Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) juga akan diterapkan secara online. “Sehingga (pihak maskapai) tidak perlu sering ke kantor Kemenhub, ngurangin macet di jalan raya juga,” ujar Menhub.
FA Online merupakan bagian dari program jangka panjang Kemenhub dalam membangun sebuah sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS).
IAMS diharapkan dapat menginterasikan seluruh sistem yang ada di bidang penerbangan yaitu antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan. (ARI)