(Semarang, 11/08/09) - Rapat Koodinasi Teknis (Rakornis) Perkeretaapian yang berakhir Selasa sore 11/08/09 menghasilkan berbagai keputusan diantaranya adalah upaya untuk melakukan penertiban KA Ekonomi dari pedagang asongan, pengamen, gelandangan dan penumpang yang berada di atap.
"Itu memang salah satu hasil dari Rakornis Keselamatan Perkeretaapian 10-11 di Semarang," kata Sekretaris Jenderal Ditjen Perkeretaapian Dephub, Nugroho Indrio kepada pers usai menutup Rakornis itu di Semarang, Selasa. Rakornis itu sendiri diikuti oleh 168 peserta dari seluruh Indonesia dan dibuka oleh Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal (10/8) untuk membahas tindak lanjut (action) UU Perekeretaapian No 23/2007, khususnya di bidang keselamatan.
Menurut Nugroho upaya penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan kereta kelas ekonomi. "Itu sudah diputuskan dalam Rakornis. Nanti, tinggal bagaimana implementasi di lapangan," katanya. Nugroho lebih lanjut menyatakan keberadaan Gepeng, Pengamen dan Pengasong di atas KA kelas ekonomi selama ini berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Selain langkah-langkah penertiban, upaya untuk meningkatkan pelayanan kereta kelas ekonomi juga dilakukan melalui penambahan rangkaian operasi sesuai jadwal dan peningkatan kelengkapan sarana.
Langkah-langkah penertiban KA Ekonomi tersebut akan dilakukan secara bertahap mengingat penertiban tersebut tentunya akan membawa dampak sosial yang diperlu dicermati. Namun diharapkan pada angkutan lebaran 2009 proses penertiban tersebut telah mulai dilakukan.
Rakornis juga menghasilkan rumusan-rumusan lain di bidang sarana dan prasarana yang perlu ditindaklanjuti. Untuk bidang sarana misalnya melaksanakan pengujian sarana, meningkatkan kualitas perawatan dan pemeriksaan sarana, pengadaan sarana dan pembatasan usia sarana, penyusunan standar dan kriteria keselamatan operasional dan standarisasi sarana, pelatihan SDM, peningkatan peran pemerintah, peningkatan peran PPNS perkeretaapian dan peningkatan kerjasama dengan stakeholder perkeretaapian. Sementara itu bidang prasarana diantaranya mengamanatkan perlunya penggunaan teknologi terkini untuk peralatan sintelis (sinyal, telekomunikasi dan listrik), penertiban bangunan sesuai fungsi, penertiban bangunan liar di sekitar jalur dan stasiun kereta api, perbaikan prasarana yang perlu dilakukan dengan berdasarkan studi dan inventarisasi dan sosialisasi peraturan perundangan perkeretaapian.
Perlintasan Sebidang
Sementara itu, terkait dengan penanganan lintas sebidang, pemerintah akan mengkaji kemungkinan penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK)untuk penanganan perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api (KA) dan jalan mulai 2010. "Akan kita kaji kemungkinannya dan diusulkan mulai tahun depan," kata Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana, Ditjen Perkeretaapian Dephub, Hermanto Dwiatmoko kepada pers di sela rakornis itu.
Penegasan itu terkait dengan usulan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Kris Nugroho sebelumnya, agar kecelakaan di lintas sebidang bisa dikurangi secara signifikan. Hermanto memahami permintaan itu karena tanggung jawab pengelolaan dan pengadaan lintas sebidang oleh pihak terkait yakni pemerintah pusat (melalui Departemen Pekerjaan Umum), pemerintah propinsi hingga kabupaten-kota.
"SKB Menhub dan Mendagri sejak 2004 soal lintas sebidang ini akan berakhir tahun ini dan akan diteruskan tahun depan," katanya. Hermanto juga membenarkan bahwa sesuai dengan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, isu lintasan sebidang, sudah sangat jelas yakni harus dibuat tidak sebidang. Jika dikecualikan (tetap ada, red) untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan serta wajib memiliki ijin dari pemilik prasarana KA.
Selain itu, lintasan yang tidak berijin (liar) harus ditutup dan kewenangannya oleh pemerintah dan pemerintah daerah. "Untuk meneruskan amanat UU itu, jelas perlu dana yang tidak sedikit," katanya. Namun, meski begitu, Ditjen Perkeretaapian Dephub tetap berpartisipasi dalam pembuatan under pass pada sejumlah proyek seperti puluhan underpass pada proyek Cirebon-Kroya. Hermanto belum menyebut berapa DAK untuk lintas sebidang ini akan diusulkan.
”Belum bisa dihitung karena memang perlu kajian mendalam lagi, berapa sebenarnya lintas sebidang yang bisa dibangun underpass atau flyover," katanya.
Data Ditjen Perkeretaapian Dephub, menyebutkan hingga saat ini total jumlah lintas sebidang sebanyak 8.500. Dari jumlah ini, 2500 sudah dijaga, 4500 liar dan sisanya resmi tetapi tidak dijaga. (ES)