(Jakarta, 26/2/2013) Dalam pengarahannya di depan peserta Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat se-Wilayah Kalimantan, Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso mengatakan melalui rakornis ini, diharapkan dapat dihasilkan suatu rumusan untuk mempercepat pelaksanaan Master Plan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di Pulau Kalimantan melalui proses evaluasi, penggambaran yang jelas dari Tatanan Transportasi Lokal (Tatralok) dan Tatanan Transportasi Wilayah (Tatrawil) dan pembagian tugas pembangunan yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.

Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Darat se-Wilayah Kalimantan yang berlangsung di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada, Selasa 26 Februari 2013 secara resmi dibuka oleh Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso. Rakornis ini diikuti oleh kurang lebih 70 orang peserta, yang terdiri dari : para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Kalimantan, Kepala Balai LLAJSDP Denpasar, Palu, Jambi, Kepala UPT Pelabuhan Penyeberangan  Kariangau Balikpapan, Kasatker Pengembangan LLAJ se-kalimantan, Kasatker Pengembangan LLASDP se-kalimantan, dan Kepala Stasiun DAMRI se-kalimantan. Rakornis kali ini mengambil tema : Penyatuan Visi dan Langkah Guna Meningkatkan Tata Kelola dalam Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Kalimantan.

Menurut Suroyo, dengan dibentuknya Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), aparat perhubungan dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

 “Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan perubahan paradigma dan kompetensi dalam pelayanan transportasi oleh segenap aparatur perhubungan,” jelasnya.

Sementara itu dalam sambutan selamat datang Gubernur Kalimantan Selatan, yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Ir. H. Muhammad Arsyadi, disampaikan bahwa Pulau Kalimantan sebagai salah satu wilayah terluas di Indonesia sangat berkepentingan membangun jaringan perhubungan yang lebih luas dan terpadu.

“Perluasan jaringan perhubungan bila dikaitkan dengan strategi pembangunan nasional menempatkan koridor Kalimantan sebagai pusat potensi dan lumbung energi nasional sebagaimana disusun dalam Master Plan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI),” ujar M. Arsyadi.

Penataan ruang Pulau Kalimantan, menurutnya juga untuk mengembangkan jaringan jalan nasional yang menghubungkan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan dengan pelabuhan dan bandar udara, mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan, dan mengembangkan jaringan nasional yang terpadu dengan jaringan kereta api, pelabuhan, bandar udara, dan transportasi sungai.

Diharapkan M. Arsyadi, melalui rakornis ini akan pula dibicarakan dan dievaluasi bersama terhadap penyelenggaraan bidang perhubungan darat yang telah berjalan selama ini. “Diharapkan pula akan terbangun koordinasi dan sinergi untuk hasil yang lebih positif bagi penyelenggaraan bidang perhubungan darat di wilayah kalimantan,” tambahnya.

Balai LLAJSDP, Jembatan Koordinasi Pembangunan Transportasi Darat di Pusat dan Daerah

Suroyo Alimoeso mengatakan bahwa rakornis bidang perhubungan darat se-wilayah Kalimantan ini juga merupakan ajang perkenalan dari pembentukan Balai LLAJSDP (Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai Danau dan Penyeberangan) di bawah Ditjen Perhubungan Darat. “Balai ini nantinya akan berfungi sebagai jembatan koordinasi pembangunan transportasi darat antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Suroyo merngatakan, Balai LLAJSDP ini sebagai suatu organisasi yang tidak akan bertentangan dengan otonomi daerah. Dengan luasnya wilayah Indonesia yang terdiri atas 33 provinsi, dengan lebih dari 500 kabupaten/kota, selama ini dirasakan adanya kesulitan dalam harmonisasi pembangunan transportasi darat karena penerjemahan yang berbeda-beda antar daerah.

Dalam laporan sebagai Ketua Panitia Penyelenggara, Kepala Balai LLAJSDP Palangkaraya, Dadan M. Ramdan, mengatakan melalui rakornis ini diharapkan dapat terbentuk kesamaan visi antara pemangku jabatan bidang perhubungan darat se-wilayah kalimantan untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan guna mewujudkan pelayanan transportasi darat yang handal  berdaya saing dan memberikan nilai tambah guna mendukung pembangunan ekonomi, pariwisata dan sektor-sektor lainnya.

“Perubahan paradigma dan harmonisasi tata laksana bahwa untuk urusan yang sifatnya operasional di daerah, yang sebelumnya dilaksanakan Ditjen Perhubungan Darat, maka dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 86 tahun 2011 menjadi tugas dan fungsi Balai LLAJSDP, termasuk pelaksanaan pembangunan yang sampai dengan tahun anggaran 2013 masih dilaksanakan oleh satker pengembangan LLAJ dan satker pengembangan LLASDP”, ujar Dadan. (RS)