(Jakarta, 14/4/2011)  PT Pelindo II diminta membenahi pengelolaan kapal pandu mereka , menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran yang bersifat teknis dan administratif oleh TIM KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (13/4).

Adapun kapal-kapal kepanduan yang diperiksa KPLP pada Rabu kemarin sebanyak 15 kapal terdiri dari Kapal Tunda 4 kapal, Kapal Pandu 5 kapal, Kapal Kepil 6 kapal, sisanya belum diperiksa karena sedang dalam operasi kepanduan. PT Pelindo II sendiri memiliki 32 kapal kepanduan terdiri dari Kapal Tunda 16 kapal, Kapal Pandu 8 kapal, Kapal Kepil 7 kapal dan Kapal Survey 1 kapal.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo, beberapa pelanggaran administratif yang dilakukan PT Pelindo II antara lain, PT Pelindo II tidak mempunyai izin untuk mengoperasikan kapal-kapal kepanduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, SIUPAL/SIOPSUS. Dokumen dan sertifikat lapal tidak berada di atas kapal-kapal kepanduan. Kalaupun ada sertifikat di kapal kepanduan, masa berlakunya sudah tidak berlaku lagi.

KPLP juga tidak menemukan jadwal pemeliharaan dan perawatan. Pemakaian kapal juga tidak menggunakan schedule yang jelas. Tidak ditemukan juga adanya izin pemakaian frekuensi radio serta tidak ditemukan adanya izin gerak dari syahbandar untuk melakukan penundaan di pelabuhan.

Soal pengawakan (crew) yang bekerja diatas kapal juga tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak ada crew kapal yang disijil serta tidak sesuai dengan jumlah pengawakan dalam aturan serta sangat terkait dengan fross tonnage dan horse power serta daerah pelayaran. "Bahkan buku pelaut dan ijazah pelaut di atas kapal-kapal kepanduan tidak ditemukan," kata Sunaryo.

Sementara itu dari segi teknis, tanda sandar dan tanda pendaftaran kapal tidak terpasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanda lambung timbul (plimsoll mark) tidak terpasang di lambung kiri maupun kanan. Beberapa kapal pandu milik PT Pelindo II diketahui alat navigasinya tidak berfungsi. Jumlah alat pemadam kebakaran juga kurang bahkan life jacket tidak dilengkapi dengan ketentuan yang menggunakan lampu dan whistle, serta tidak dilengkapi nama kapal. Bahan kamar mesin sangat kotor dan tidak terawat.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Arifin Soenardjo MH menambahkan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan sekaligus peringatan kepada manajemen PT Pelindo II terhadap temuan-temuan tersebut untuk segera  ditindaklanjuti dengan melengkapi kekurangan dalam hal teknis maupun administratif.

Surat kawat telah dikirimkan kepada Adpel Pontianak, Panjang, Palembang, Banten, Cirebon, Teluk Bayur, Bengkulu, Jambi dan Tanjung Pandan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kelaikan, dokumen, dan sertifikat keselamatan kapal pandu yang ada di pelabuhan-pelabuhan yang menjadi kewenangan PT Pelindo II. (PR)