(Jakarta, 13/3/2013) Pagu dana Public Service Obligation (PSO) Perkeretaapian tahun 2013 sebesar Rp 704.784.789.000. Jumlah ini memang lebih kecil dibandingkan dengan kontrak PSO tahun 2012 sebesar 770 miliar, namun masih diatas serapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang hanya Rp 624 miliar.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan yang di dampingi Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan di Jakarta, Jumat (8/3) menjelaskan, besaran dana PSO ini bukan diputuskan oleh Kementerian Perhubungan melainkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Dijelaskan oleh Hanggoro, pada tahun 2012, pemerintah menganggarkan pagu PSO sebesar Rp 770 miliar untuk 98.056.558 tempat duduk. Namun yang terserap oleh PT Kereta Api selaku penyelenggara hanya Rp 624 miliar untuk 84.637.262 tempat duduk. Selisih yang tidak terserap sebesar Rp 146 miliar untuk 13.419.296 tempat duduk.
Tidak terserapnya seluruh anggaran PSO tersebut, seperti diungkapkan Hanggoro, dikarenakan beberapa hal, seperti frekuensi dan stamformasi realisasi lebih rendah, sebagai akibat penarikan KRL Ekonomi yang diganti dengan KRL AC Commuter Line, dan juga akibat pekerjaan pemasangan AC Split pada kereta ekonomi. Juga akibat longsor di jalur Cilebut-Bojong Gede beberapa waktu lalu, sehingga kereta tidak bisa beroperasi sampai Bogor.
Jumlah PSO Perkeretaapian tahun 2013 ini sebesar Rp 704 miliar ditetapkan berdasarkan Surat Dirjen Anggaran No S-14/AG/2013 tanggal 9 Januari 2013 perihal pemberitahuan pagu APBN tahun 2013 untuk PSO Perkeretaapian.
Namun demikian, besaran PSO untuk PT Kereta Api Indonesia dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) ini masih belum final, karena masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR-RI pada 13 Maret mendatang. ‘’Apakah nanti jumlah PSO nya tetap, bertambah atau dikurangi ya tergantung keputusan DPR nanti,’’ jelasnya.
Untuk diketahui sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2007, formulasi PSO adalah selisih tarif yang ditetapkan penyelenggara sarana perkeretaapian dikurangi tarif yang ditetapkan pemerintah. Adapun tarif itu sendiri merupakan perhitungan dari biaya produksi di tambah dengan keuntungan sebesar 8 persen.
Pola penghitungan PSO pun beberapa kali mengalami perubahan. Perhitungan PSO tahun anggaran tahun 2000 sampai 2010 menggunakan selisih biaya dikurangi dengan pendapatan sesuai SKB 3 Menteri dan SKB 3 Dirjen.
Namun perhtiungan PSO tahun anggaran 2011 sampai dengan 2012 menggunakan selisih tarif yang dihitung penyelenggara sarana dengan menggunakan Pedoman Perhitungan Tarif sesuai Permenhub No 28 Tahun 2012 dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. (JO)