JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan PT. Pelni menandatangani perjanjian penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi tahun 2015 sebesar Rp. 1.607.195.150.000 (satu triliun enam ratus tujuh milyar seratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Penandatangan kontrak subsidi Public Service Obligation (PSO) tersebut dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Capt. Bobby R. Mamahit dan Direktur Utama PT Pelni Sulistyo Wimbo Hardjito di kantor Kemenhub, Rabu (18/2).

Dalam sambutannya, Dirjen Perhubungan Laut Capt. Bobby R. Mamahit mengatakan, sebagai konsekuensi dari kondisi geografis Indonesia, transportasi laut menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dalam menjalin hubungan antar daerah.

“Pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan sarana transportasi untuk menjamin aksesibilitas masyarakat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kontrak yang dilakukan pada tahun 2015 ini lebih awal daripada tahun sebelumnya. Pada tahun 2014, kontrak baru dilaksanakan pada bulan Maret.

“Berkat kerjasama yang baik antar semua pihak, penandatangan kontrak bisa dilaksanakan lebih cepat,” ujarnya.

Bobby berharap, PT Pelni selaku pihak yang diberikan amanat oleh pemerintah untuk melaksanakan pelayanan angkutan laut kepada masyarakat diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan.

“Diharapkan PT. Pelni dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan memenuhi perjanjian yang telah disepakati dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ada,” tandasnya. (RDH)