JAKARTA – Terkait permohonan izin rute dan penambahan kapasitas angkutan udara, Menteri Perhubungan telah mengirimkan surat kepada 22 Maskapai dalam negeri pada tanggal 23 Desember 2014.
Dalam surat tersebut, Menhub Ignasius Jonan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.Bahwa pemberian izin rute dan/atau penambahan kapasitas angkutan udara oleh badan usaha angkutan udara diberikan 4 (empat) hari kerja setelah permohonan diajukan secara lengkap dan memenuhi persyaratan serta rute tersebut merupakan rute dalam lampiran izin usaha yang dimilki.
2.Badan usaha angkutan udara dapat mengajukan rute di luar rute dalam lampiran izin usaha setelah badan usaha angkutan udara tersebut menyampaikan rencana usaha (business plan) terkait rute yang diajukan sesuai ketentuan KM 25 tahun 2008 dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara memberikan izin persetujuan atau penolakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan tersebut diterima secara lengkap.
3.Badan usaha angkutan udara dilarang melakukan penjualan tiket sebelum izin rute penerbangan diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Pada poin berikutnya juga disampaikan bahwa badan usaha/maskapai yang akan menyampaikan permohonan izin rute, penambahan kapasitas angkutan udara dan/atau penambahan rute di luar lampiran izin usaha, diminta agar mengajukan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RDH)