(Jakarta, 13/09/2012) “Port state controller berkewajiban untuk memeriksa kondisi dan kelaikan laut kapal yang datang ke pelabuhan.. Petugas berhak untuk menahan kapal jika itu dianggap tidak sesuai dengan persyaratan kelaikan laut.” Demikian dikatakan Pelaksana Teknis Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Leon Muhamad pada Sub-Regional Workshop on Port State Control, yang diselenggarakan sejak kemarin dan berakhir hari ini, Kamis (13/09).

Selanjutnya, ujar Leon, kapal tersebut diminta untuk diperbaiki atau melengkapi persyaratan kelaikan laut kapal yang telah ditentukan sebelum diperbolehkan untuk berlayar.

Leon menjelaskan bahwa workshop ini dilaksanakan untuk memperkenalkan peran port state control dalam hubungannya dengan pelaksanaan MARPOL Annex VI dan peraturan untuk pencegahan pencemaran dari kapal serta penegakan hukumnya.

Organisasi Maritim Internasional (IMO) memiliki komitmen untuk menjamin keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan laut. Komitmen tersebut diwujudkan di bawah salah satu bentuk kerjasama teknis antara IMO dan anggota Serikat.

"Oleh karena itu," lebih lanjut Leon menjelaskan, “Indonesia sebagai negara anggota IMO dan juga Anggota Dewan IMO memainkan peran aktif untuk mendukung kerjasama teknis IMO dalam bentuk pelatihan, seminar dan workshop dalam lingkup regional ataupun nasional."

Diharapkan, dengan mengikuti workshop ini, para peserta bisa mendapatkan banyak pengetahuan yang berkaitan dengan port state control dalam hubungannya dengan pelaksanaan MARPOL Annex VI dan peraturan untuk pencegahan pencemaran dari kapal serta penegakan hukumnya.

Penyelenggaraan workshop ini merupakan kerjasama teknis antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan International Maritime Organization (IMO) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA) di bawah kerangka IMO Integrated Technical Cooperation Programme (ITCP). Workshop yang mengambil tempat di Hotel JW Marriott, Surabaya, ini dihadiri oleh peserta dari berbagai negara, antara lain Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, Afrika Selatan, Thailand, dan Vietnam. (KND)