(Jakarta, 7/8/2012) Seluruh pengusaha angkutan bus yang akan menyelenggarakan angkutan mudik lebaran diminta untuk memerhatikan kualifikasi pengemudi yang akan ditugaskan serta memberikan pembekalan kepada mereka untuk meningkatkan pelayanan dan mengutamakan keselamatan di perjalanan.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso, upaya tersebut harus dilakukan lantaran sebagian perusahaan bus kerap merekrut pengemudi tambahan untuk angkutan lebaran sehingga kurang menguasai rute-rute yang akan dilalui, terutama bagi para pengemudi yang tidak terbiasa melalui jalur mudik.

Tak hanya itu saja, PO Bus juga diminta untuk memerhatikan kelengkapan jumlah pengemudi yang akan ditugaskan, jangan sampai pengemudi mengendarai hingga melebihi empat jam. “Apabila dilanggar, maka kami akan melakukan teguran kepada mereka,” ujar Suroyo usai membuka Sosialisasi Tarif dan Kesiapan Perusahaan Angkutan Umum dalam Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2012 di Jakarta, Selasa (7/8).

Begitu juga dengan pentarifan, seluruh PO bus juga agar mematuhi ketentuan tarif atas dan tarif bawah untuk bus-bus ekonomi antar kota antar propinsi (AKAP) yakni Rp139/penumpang/km untuk wilayah Jawa untuk tarif atasnya dan 86/penumpang/km untuk tarif bawah. Di Sumatera Rp154/penumpang/km, dan kalimantan Rp95/penumpang/km.

Stempel Besaran Tarif Pada Tiket

Sementara untuk angkutan bus dengan pelayanan non ekonomi maka diserahkan mekanisme pasar. Namun begitu, diminta untuk mencetak dan menstempel besaran tarif yang berlaku pada tiketnya baik di loket maupun pada tiket sehingga tidak mengecoh penumpang.

Menurut Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Sugihardjo, dengan mencetak dan menstempel akan memberikan dua keuntungan yakni melidungi masyarakat penumpang yang menggunakan angkutan tersebut dan bagi pengusahanya terhindar dari pencaloan.

“Karena bila tidak distempel dan dicetak harga tiketnya, kemungkinan terjadi permainan harga akan sangat besar. Penumpang menjadi terkecoh dan merasa dirugikan karena beda antara harga di loket dan pada saat pemeriksaan di bus,” jelas Sugihardjo.

Kemenhub, lanjut Suroyo akan mengawasi dan memberikan sanksi bagi operator yang melanggar penjualan harga tiket, mulai dari peneguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan ijin trayek. Diharapkan setiap bus GPS nya dihidupkan untuk mengontrol kecepatan dan posisi juga diberikan nomor kontak pengemudi. (CHAN)