JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah memberlakukan Peraturan Menteri (PM) No 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan Pelaporan kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.


Peraturan tersebut, menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 14 Tahun 2015 yang telah diundangkan pada 26 Januari 2015.

Pada peraturan tersebut diantaranya disebutkan bahwa bagi para pemangku kepentingan yang tidak melaporkan terjadinya kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Dirjen Perhubungan Udara dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berkoordinasi dan pengawasan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya," kata Barata di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Bersamaan dengan berlakunya PM tersebut, maka PM Nomor 6 tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 tentang Pemberitahuan dan Pelaporan kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (CHA)