JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah memberlakukan Peraturan Menteri (PM) No 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan Pelaporan kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.
Peraturan tersebut, menurut Kepala Pusat
Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 14 Tahun 2015 yang telah diundangkan
pada 26 Januari 2015.
Pada peraturan tersebut diantaranya disebutkan
bahwa bagi para pemangku kepentingan yang tidak melaporkan terjadinya
kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Dirjen Perhubungan Udara dan Ketua Komite
Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berkoordinasi dan pengawasan sesuai
dengan bidang tugas dan kewenangannya," kata Barata di Jakarta, Selasa
(31/3/2015).
Bersamaan dengan berlakunya PM tersebut, maka PM
Nomor 6 tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830
tentang Pemberitahuan dan Pelaporan kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara
Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara
Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (CHA)