(Jakarta, 29 Juli 2013) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperketat jam terbang pilot. Bagi pilot yang sedang menjalankan ibadah puasa hanya boleh terbang pada pagi hari. Hal ini demi keamanan dan keselamatan penumpang.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhuungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmojo kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7), mengatakan "Berdasarkan penelitian, seseorang yang sedang berpuasa kadar glukosanya akan berkurang sehingga dapat mengakibatkan menurunnya daya konsentrasi,’’ kata Djojo.
Oleh karena itu, selama Ramadan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang intinya melarang pilot yang sedang berpuasa untuk terbang sore hari. Tapi kalau terbangnya pagi hari boleh. ‘’Aturan ini sudah diberlakukan sejak tahun lalu," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Djoko juga kembali mengingatkan mengenai jam terbang pilot yang tidak lebih dari sembilan jam sehari. Jika ada maskapai dan pilot yang melanggar jam terbang maka dua-duanya bakal dikenakan sanksi.
“Pemerintah melalui inspektur di lapangan akan mengecek log book maskapai untuk memeriksa jam terbang setiap pilot yang terbang. Kalau ada maskapai yang melebihi jam terbang maka bakal ketahuan melalui log book. Pilot bakal dikandangkan (grounded) atau dilarang terbang, dan maskapai juga kena sanksi," tegasnya.
Jika pilot bersangkutan yang dikandangkan masih tetap membandel maka lisensinya bakal dicabut, sedangkan maskapai akan dibekukan AOC nya. Sebelumnya, Kemenhub juga pernah melakukan hal serupa untuk mengatasi pilot nakal. Sebanyak 33 pilot dilarang untuk terbang karena melangar jam terbang yang diatur pemerintah pada Januari lalu.
Seorang pilot tidak boleh terbang melebihi 9 jam dalam satu hari, 30 jam dalam seminggu, dan 110 jam selama satu bulan. (JO)