(Jakarta, 17/02/2011) Kecelakaan akibat kelalaian petugas apron terjadi Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat Lion Air Boieng 737 900 ER bersenggolan dengan pesawat jenis yang sama, saat petugas push back car mendorong pesawat ini keluar dari apron. Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Hari Cahyono menjelaskan Insiden itu, terjadi Kamis (17/2) sekitar pukul 11.40 WIB di apron Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.
Pesawat yang menyenggol adalah Lion Air JT 358 bernomor registrasi PK LHH yang akan menuju Padang. Sedangkan pesawat yang disenggol adalah pesawat Lion Air JT 796 bernomor regsitrasi PK LFF tujuan Ujung Pandang (Makassar). Kedua pesawat sama-sama jenis Boeing 737 900 ER.
Saat pesawat JT 358 melakukan mundur didorong push back car, ternyata menyenggol bagian sayap pesawat JT 796. Akibatnya sayap bagian kiri belakang robek kurang lebih 20 cm. Pesawat JT 796 kemudian ditarik ke hanggar pada pukul 12.50 WIB, sementara JT 358 masih di apron.
Kapuskom Publik Kementrian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan, pesawat Lion Air yang menyenggol pesawat berjenis sama di Cengkareng itu, ternyata adalah pesawat yang mengalami insiden di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Riau Pekanbaru pada Selasa 15 Februari lalu. Hal itu terlihat dari nomor registrasi pesawat tersebut, yakni PK LHH.
Pesawat dengan nomer registrasi PK-LHH yang tergelincir ini memang diperbolehkan terbang kembali setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan oleh KNKT oleh DSKU. Sebagaimana diketahui, pesawat Lion Air beregistrasi PK-LHH yang dipiloti Capt.Andreas Yudo yang mengangkut 219 penumpang dari Medan tersebut tergelincir di landasan pacu 36 Bandara SSK II pada Selasa (15/2) petang, pukul 17.50 WIB.
Insident akibat kelalaian petugas push back car juga pernah dialami pesawat Garuda Indonesia jenis GA 128 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang (Bangka Belitung) di appron Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta pukul 09.46 WIB, 9 Desember 2010 lalu. Kejadian berlangsung ketika pesawat tengah melakukan proses persiapan on board. Kejadiannya adalah, saat tow bar (besi pendorong) sedang dalam proses pemasangan oleh petugas ground handling, mobil pushback car terus melaju, sehingga menabrak lambung pesawat. Akibat peristiwa tersebut, roda depan pesawat beregistrasi PK-GWO itu berputar 90 derajat dan lambung depan persis di bawah kokpit mengalami robek. Dua bulan sejak peristiwa tersebut, pesawat Garuda masih dalam perbaikan di hanggar GMF.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Harry Bhakti S Gumay Kamis sore 17/2/11 kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan tertulis mengenai insiden tersebut. Namun Harry berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang telah lalai sehingga mengakibatkan insiden tersebut.
Mereka yang boleh mengoperasikan push back car adalah mereka yang telah mengantongi lisensi. ‘’Kita harus tahu persis bagaimana peristiwa itu terjadi. Kalau memang kesalahannya, bisa saja lisensinya kita cabut, tapi kalau pengemudi push back car tidak memiliki lisensi akan kita telusuri siapa yang memerintahkan dia menjalankan kendaraan itu. Dia yang memerintahkan itu yang akan kita berikan sanksi,’’ ujarnya. (PR)