(Jakarta, 20/2/2012) Untuk mengantisipasi tingginya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan bus umum yang mengakibatkan korban jiwa, Ditjen Perhubungan Darat meminta para pimpinan perusahaan angkutan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) untuk memenuhi dan memperhatikan kewajiban-kewajibannnya sesuai dengan Pasal 62 Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat kepada pimpinan perusahaan angkutan AKAP Nomor AJ.004/1/2/DJPD/2012 tentang kewajiban perusahaan angkutan AKAP. Dalam Surat yang diedarkan pada bulan Februari 2012 tersebut antara lain menyebutkan bahwa perusahaan angkutan AKAP wajib mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban jiwa; mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan; mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat mengemudi, sehingga awak kendaraan tidak mengalami kelelahan.
Selain itu perusahaan bus juga diminta untuk mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan merupakan pengemudi perusahaan yang bersangkutan serta menyelenggarakan peningkatan kemempuan dan keterampilan pengemudi secara berkala, minimal 1 (satu) tahun sekali. Dengan perkembangan teknologi saat ini, perusahaan juga dihimbau untuk melengkapi kendaraanya dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan kendaraan, yang sekurang-kurangnya dapat merekam kecepatan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraannya, seperti fasilitas GPS (Global Positioning System).
Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso disela-sela acara “Pengarahan Dirjen Perhubungan Darat Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Transportasi Jalan di Solo”, Jumat (17/2) mengatakan Pengemudi harus mengikuti teknologi yang ada di kendaraan itu. Sekarang kan kendaraan bus AKAP, angkutan pariwisata, AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi), pemadu moda, rata-rata busnya luar biasa, kondisinya bagus, bahkan menggunakan GPS. “Jadi dimana posisinya, apa ada yang macet, dia bisa memberi informasi kepada yang lain,” ujar Suroyo.
Terkait dengan masih rendahnya kinerja operasional awak kendaraan angkutan umum, perusahaan bus diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring jam kerja awak bus; mengasuransikan awak bus, bus itu sendiri dan penumpang.
Pimpinan perusahaan angkutan juga diingatkan, sanksi yang akan diterima oleh perusahaan bus jika melakukan pelanggaran atas peraturan perundangan yang berlaku, sanksi tersebut dapat berupa larangan pemgembangan usaha dan peninjiauan kembali ijin trayek yang telah diberikan, pembekuan sementara bahkan pencabutan ijin trayek.
Pemberian Surat edaran semacam ini juga pernah dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat pada akhir tahun 2011 lalu yaitu dengan Surat No AJ.403/2/17/DJPD/2011 tentang peningkatan keselamatan angkutan umum dijalan. Surat tersebut dibuat untuk mengingatkan perusahaan angkutan AKAP, AJAP dan pariwisata dalam menyikapi kondisi cuaca yang tidak bersahabat yang mungkin akan menganggu kelancaran, keamanan dan keselamatan operasional angkutan jalan selain juga agar dapat mengantisipasi lonjakan penumpang di masa liburan akhir tahun. (CAS)