(Jakarta, 28/8/2013) Sistem Manajemen Keselamatan merupakan tata kelola keselamatan yang komprehensif pada suatu perusahaan angkutan umum. Untuk itu setiap perusahaan angkutan umum wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan. Demikian disampaikan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Hotma Simanjuntak ketika membuka Workshop Sistem Manajemen Keselamatan Bagi Perusahaan Angkutan Umum, di Hotel Aryaduta Semanggi, Jakarta (28/8).
Hotma menjelaskan dalam paparannya bahwa paling tidak ada 5 aspek pokok dalam Sistem Manajemen Keselamatan bagi Perusahaan Angkutan Umum. Kelima aspek tersebut meliputi aspek regulasi, aspek pengemudi, aspek kendaraan, aspek perbengkelan dan aspek manajemen keselamatan itu sendiri.
Berbagai negara telah mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen untuk perusahaan jasa angkutan. Di Indonesia sendiri belum ada konsep atau pedoman baku mengenai sistem manajemen keselamatan khusus untuk jasa angkutan umum. Yang sudah ada yaitu penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja - konsep yang disusun oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sub sektor transportasi darat memiliki peranan yang sangat penting dalam masyarakat karena sangat dominan dan menyangkut masyarakat luas, yaitu penyelenggaraan kegiatan angkutan barang, penumpang dan jasa lainnya dari suatu daerah ke daerah lainnya. Disamping manfaat tersebut, terdapat juga dampak negatif yang tidak diinginkan yaitu kejadian kecelakaan yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar, baik materi maupun korban jiwa. Dampak negatif tersebut antara lain disebabkan oleh masih rendahnya penerapan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum di jalan baik pada aspek teknis, sumber daya manusia maupun manajemen perusahaan. Untuk mengatasi permasalahan keselamatan tersebut, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah telah dan akan terus melakukan berbagai upaya antara lain melalui penyusunan perencanaan, penerapan regulasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap aspek keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Upaya peningkatan pelayanan dan keselamatan jasa transportasi jalan tentunya bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja melainkan merupakan tanggung jawab semua pihak. Mengingat keselamatan lalu lintas jalan melibatkan banyak instansi dan banyak pemangku kepentingan (stakeholder), maka untuk itu diperlukan suatu koordinasi oleh seluruh stakeholder, sehingga penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, efisien dan tepat sasaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 203 ayat (1) yang berbunyi “ Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ’’, Pasal 204 ayat (1) yang berbunyi “ Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan ”, Pasal 141 ayat (1) yang berbunyi “ Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standard pelayanan minimal yang meliputi : keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan “, dan Pasal 138 ayat (1) yang berbunyi “Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau “.
Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) sebagaimana diamanahkan oleh UU No 22 Tahun 2009 diatas dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja serta penerapan tata kelola keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemerintah tidak menutup mata, bahwa pembinaan dan komitmen yang telah dilakukan belum sebanding dengan permasalahan transportasi yang ada. Upaya pemerintah dalam pembinaan kepada perusahaan angkutan umum akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Melalui workshop ini diharapkan dapat diketahui lebih mendalam tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan angkutan umum sehingga para pengusaha dapat mempersiapkan penerapan sistem tersebut. Selain itu diharapkan terdapat penyempurnaan konsep Sistem Manajemen Keselamatan bagi Perusahaan Angkutan Umum agar sistem itu dapat diimplementasikan secara nasional dengan baik. (CAS)