(Jakarta, 20/6/2012) Untuk pertama kalinya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Pengujian Awak Sarana Perkeretaapian (calon masinis dan calon asisten masinis) PT Kereta Api Indonesia.
Untuk kali ini peserta yang akan mengikuti ujian Awak Sarana Perkeretaapian berjumlah 670 orang terdiri dari 331 calon masinis dan 339 calon asisten masinis. Penyelenggaraan Pengujian Awak Sarana Perkeretaapian ini akan berlangsung mulai 20-30 Juni 2012, dimana setiap harinya akan diuji sebanyak 85 peserta.
Pengujian terhadap awak sarana perkeretaapian akan terus di lakukan, sejalan dengan terus meningkatnya kebutuhan. Setidaknya dalam tahun-tahun mendatang dibutuhkan sekitar 2000 masinis dan calon masinis baru. Kebutuhan itu sejalan dengan terus bertambahnya lokomotif dan kereta KRL yang akan segera datang dalam waktu dekat, pengurangan waktu kerja dari 8 jam menjadi 4 jam sehari yang berartti membutuhkan dua kali lipat masinis dan calon masinis yang ada, serta beberapa masinis memasuki masa pensiun.
Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan dalam sambutannya di Jakarta Rabu (20/6) mengatakan, materi ujian meliputi teori dan praktik. Untuk pelaksanaan ujian teori terdiri dari ujian tulis, wawancara dan psikotes serta tes kesehatan. Sedangkan untuk ujian praktek menggunakan train simulator lokomotif dan KRD di BPTP milik Ditjen Perkeretaapian di Bekasi. Disiapkan 20 orang penguji.
Pelaksanaan pengujian awak sarana perkeretaapian merupakan amanah Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya Pasal 116 yang menjelaskan Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan awak (masinis dan calon masinis) yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
Juga Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 23 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Kecakapan awak. Dimana dalam peraturan perundangan tersebut diwajibkan pengoperasian sarana perkeretaapian dilakukan oleh awak sarana perkeretaapian yang memenuhi syarat dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan awak sarana prasarana yang sah dan berlaku, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau badan hukum atau lembaga yang mendapatkan akreditasi dari Menteri Perhubungan.
Saat ini awak sarana perkeretaapian yang telah diberikan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Pekeretaapian sebanyak 3.766 orang dengan rincian Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Pertama (asisten masinis) sebanyak 2.745 orang dan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian Muda (masinis) sebanyak 1.031. Sertifikat tersebut berlaku selama 4 tahun. (JO)