JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap pesawat-pesawat yang akan dioperasikan di wilayah Republik Indonesia.

Pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di wilayah Republik Indonesia, maksimal berusia 10 tahun untuk pesawat udara kategori transportasi dan kategori normal atau komuter angkutan udara penumpang, dan 15 tahun untuk pesawat udara khusus kargo (freighter).

Pesawat udara yang tidak memenuhi persyaratan (pertama kali didaftarkan lebih dari 10 tahun) maka tidak dapat didaftarkan dan dioperasikan di wilayah Republik Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat udara Angkutan Udara Niaga yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 16 Oktober 2015.

Sementara itu, pesawat udara kategori transportasi atau normal atau komuter untuk angkutan udara penumpang atau angkutan usaha khusus kargo (freighter) yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, maksimal berusia 30 tahun. Bilamana batas usia pesawat tersebut melebihi, maka tidak dapat dioperasikan di wilayah Indonesia.

Badan Usaha Angkutan Udara Niaga diwajibkan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 160 Tahun 2015 paling lambat 15 Oktober 2018 atau 36 bulan sejak pengundangan peraturan ini.

Bagi yang yang tidak memenuhi persyaratan akan diberikan sanksi berupa, pesawatnya tidak boleh beroperasi di Indonesia, atau masa berlaku sertifikat registrasi pesawat udara tidak dapat diperpanjang dan/atau dikeluarkan dari daftar Air Operator Certificate (AOC).

Peremajaan pesawat udara dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pada angkutan udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 160 Tahun 2015 maka Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 5 Tahun 2006 tentang Peremajaan Pesawat Udara Kategori Transport Untuk Angkutan Udara Penumpang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 44 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (JO)