JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 - 11 (Advisory Circular CASR Part 139 - 11) atau Lisensi Personal Bandar Udara.
Sesuai pasal 4 Peraturan Dirjen Perhubungan No. KP 21 Tahun 2015 disebutkan, setiap personel bandar udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandar udara wajib memiliki lisensi yang sah dan/atau rating yang masih berlaku.
"Kepemilikan lisensi sebagai bukti, bahwa personel tersebut memiliki kompetensi sehingga menunjang keselamatan penerbangan," ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprastyo di Jakarta, Selasa, (17/3).
Ia menjelaskan, personel bandara yang tidak memiliki lisensi terancam sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi pidana bagi personel yang mengoperasikan atau memelihara fasilitas bandara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah. "Jika perbuatan personel bandara tanpa lisensi tersebut menyebabkan matinya seseorang, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," papar Suprasetyo.
Untuk memiliki lisensi, personel bandara harus mengajukan permohonan mengikuti ujian ke Direktur Bandara. "Ujian meliputi ujian teori berbasis komputer dan ujian praktek," jelas Suprasetyo.
Setelah memiliki lisensi, personel bandara memiliki kewajiban berupa: mematuhi peraturan, melakukan pekerjaan sesuai bidangnya, mempertahankan dan meningkatkan kompetensi serta membawa kartu lisensi saat bekerja.
Batas kepemilikan lisensi maksimal dua lisensi yang berbeda, sedang untuk rating maksimal tiga rating untuk setiap lisensi yang dimiliki. "Untuk personel peralatan pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment - GSE) memiliki maksimal dua lisensi yang berbeda dan memiliki maksimal empat rating untuk setiap lisensi yang berbeda," tambah Suprasetyo.
Kartu lisensi diterbitkan satu kali sesuai bidang pekerjaannya, sementara masa berlaku rating tiga tahun dan dapat diperpanjang. Validasi lisensi dan atau rating adalah enam bulan. (SNO)