Jakarta - Kepercayaan terhadap keselamatan transportasi tidak dibangun hanya karena klaim negara memiliki sistem yang aman. Kepercayaan itu perlu ditunjukkan lewat bagaimana cara setiap kecelakaan ditangani, kualitas investigasi yang dilakukan, serta keseriusan dalam menindaklanjuti temuan. Bagi Indonesia, pekerjaan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap keselamatan transportasi nasional.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad mengungkapkan, Indonesia pernah menghadapi situasi ketika penerbangannya mengalami pelarangan terbang ke luar negeri. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa catatan keselamatan dan kepercayaan internasional merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.

“Transparansi dan kualitas laporan investigasi KNKT meningkatkan kepercayaan internasional. Bahwa kecelakaan ditangani dengan serius oleh kita. Dulu penerbangan kita pernah di-banned (dilarang atau dibatasi) ke luar negeri, namun sekarang kepercayaan internasional sudah semakin tinggi,” ujar Ahmad dalam podcast HubTalks Episode 29.

Kepercayaan internasional terhadap penerbangan Indonesia tidak terbangun dalam waktu singkat. Salah satu catatan penting dalam perjalanan tersebut terjadi ketika Uni Eropa memberlakukan larangan terbang terhadap seluruh maskapai Indonesia pada 2007, menyusul sejumlah kekurangan dalam pemenuhan ketentuan keselamatan penerbangan.

Pemerintah Indonesia kemudian melakukan berbagai upaya perbaikan yang diikuti evaluasi secara bertahap oleh Uni Eropa. Sejumlah maskapai Indonesia mulai dikeluarkan dari EU Flight Safety List pada 2009, 2011, dan 2016. Hingga akhirnya, pada 14 Juni 2018, Uni Eropa secara resmi mencabut larangan tersebut dan mengizinkan seluruh maskapai Indonesia kembali terbang ke kawasan Eropa.

Keputusan itu menjadi salah satu penanda meningkatnya kepercayaan terhadap otoritas dan industri penerbangan Indonesia. Dalam evaluasinya, Uni Eropa juga mencatat adanya perbaikan signifikan yang dilakukan Indonesia dalam aspek keselamatan penerbangan. Capaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kepercayaan internasional perlu dibangun melalui pembenahan yang berkelanjutan, pemenuhan standar keselamatan, serta konsistensi dalam menjaga kualitas pengawasan penerbangan.

Dalam menjalankan tugasnya, KNKT terikat pada ketentuan dan kerja sama internasional di bidang keselamatan transportasi. Ahmad menyebut, sektor penerbangan mengacu pada ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO), termasuk Annex 13 ICAO yang berkaitan dengan investigasi kecelakaan dan insiden penerbangan. Sementara itu, untuk pelayaran, terdapat keterkaitan dengan Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO).

“Kami terikat dalam perjanjian internasional seperti ICAO, di sana ada Annex 13, masalah kecelakaan untuk penerbangan, dan IMO untuk pelayaran,” ujar Ahmad.

Keterikatan pada hubungan internasional tersebut membuat kualitas investigasi menjadi salah satu hal yang penting. Data dan temuan harus dikaji secara menyeluruh agar laporan dapat menjelaskan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Dari sana, rekomendasi keselamatan disusun sebagai langkah perbaikan bagi pihak-pihak terkait. Reputasi perlu diperkuat dengan bukti, konsistensi, dan tindakan nyata setelah rekomendasi diterbitkan.

“Reputasi internasional itu harus dibangun dengan bukti dan konsistensi. Bukan hanya menyampaikan bahwa sistem kita aman, tetapi menunjukkan kualitas investigasi dan rekomendasi yang implementatif serta tindak lanjut yang nyata oleh para penerima rekomendasi,” ucap Ahmad.

Upaya menjaga kepercayaan tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain. Ahmad menjelaskan, investigator Indonesia berkolaborasi dengan sejumlah negara, diantaranya Australia, Singapura, dan Malaysia. Kerja sama itu tidak hanya berlangsung melalui pertukaran pengetahuan, tetapi juga kesempatan bagi investigator untuk saling membantu dalam penanganan investigasi.

“Jadi saya tambahkan, selain dididik di dalam negeri, investigator kita juga bekerja sama dengan luar negeri seperti Australia, Singapura, Malaysia, dan banyak lagi. Bahkan investigator kita datang ikut membantu di luar negeri dan investigator luar juga sering datang ke kita,” ujar Ahmad.

Pertukaran pengalaman tersebut membuka ruang bagi para investigator untuk berdiskusi dan memperluas wawasan mengenai praktik investigasi di negara lain. Dengan karakteristik kecelakaan yang dapat berbeda-beda, pengalaman lintas negara ini menjadi kesempatan untuk saling belajar dalam mengembangkan pendekatan keselamatan.

“Para investigator yang di-training di luar negeri merupakan suatu keuntungan bagi kita untuk berbagi dan berdiskusi menambah wawasan dengan para investigator di negara lain,” ucap Ahmad.

Namun, kerja sama internasional tidak berhenti pada peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Bagi KNKT, pembelajaran dari suatu kecelakaan perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi yang dapat diterapkan dan dipantau pelaksanaannya. Tanpa tindak lanjut, temuan investigasi berisiko hanya menjadi catatan atas kejadian yang sudah berlalu.

“Jadi rekomendasi itu adalah langkah-langkah perbaikan atas suatu kejadian yang kita sudah temukan penyebabnya. Untuk menghilangkan penyebab ini maka dikeluarkanlah rekomendasi,” jelas Ahmad.

Ahmad turut menjelaskan, setelah rekomendasi final diterbitkan, pihak penerima diberikan waktu 30 hari untuk membaca dan memberikan tanggapan. Apabila masih terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, proses perbaikan dapat diberikan tenggat lanjutan.

“Setelah rekomendasi final, kita beri kesempatan selama 30 hari agar penerima rekomendasi bisa membaca dan menganggapi. Hal-hal yang belum ditindaklanjuti diberi batas waktu selain 30 hari, ditambah 60 hari, 90 hari untuk menindaklanjuti perbaikan yang harus dilakukan oleh para penerima rekomendasi tersebut,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan bahwa apabila perbaikan sudah langsung dilakukan, hal tersebut tetap tercatat dalam laporan meskipun tidak dimasukkan sebagai rekomendasi keselamatan tersendiri. Sementara itu, tindak lanjut atas rekomendasi yang masih belum diselesaikan menjadi bagian dari proses pemantauan.

“Biasanya jika rekomendasi dari kita langsung ditindaklanjuti, maka kita tidak memasukkannya dalam rekomendasi keselamatan tetapi tetap ada dalam laporan,” ujar Ahmad.

Mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan KNKT tidak selesai ketika laporan investigasi diterbitkan. Rekomendasi perlu mendapatkan respons dari pihak yang berwenang agar faktor penyebab yang ditemukan dapat diperbaiki. Tujuannya bukan hanya menjawab persoalan dalam satu kecelakaan, melainkan juga mengurangi risiko kejadian serupa pada masa mendatang.

Keterbukaan laporan menjadi bagian lain dari upaya tersebut. Ahmad menyebut, rekomendasi yang telah final dipublikasikan melalui situs resmi KNKT dan dapat diakses masyarakat. Dengan demikian, hasil investigasi tidak hanya menjadi dokumen internal, tetapi juga sumber pembelajaran bagi publik dan pemangku kepentingan.

“Rekomendasi yang sudah final dirilis secara transparan di website resmi kami di knkt.go.id dan menjadi konsumsi publik,” tutur Ahmad.

Bagi Indonesia, menjaga kepercayaan internasional turut serta membutuhkan kerja yang berkelanjutan. Kerja sama dengan negara lain dapat memperkaya pengalaman investigator, sedangkan laporan yang transparan dan rekomendasi yang ditindaklanjuti menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem keselamatan.

Kepercayaan tidak hanya dibangun dalam satu peristiwa ataupun melalui satu laporan saja. Sebagaimana ditekankan Ahmad, reputasi keselamatan transportasi Indonesia perlu ditunjukkan melalui bukti dan perbaikan nyata agar setiap kecelakaan menjadi pelajaran, bukan persoalan yang berulang. (TIM-AH/HG/ME)