JAKARTA – Kementerian Perhubungan merevisi penetapan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri menjadi serendah-rendahnya 40%, dari sebelumnya 30% dari tarif batas atas yang berlaku.
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: 91 Tahun 2014, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Selasa, 30 Desember 2014 di Jakarta.
Batas bawah tarif angkutan udara perlu ditetapkan menjadi 40% dari tarif batas atas karena badan usaha angkutan udara perlu menjaga pemeliharaan dan perawatan armada, yang komponennya sebagian besar menggunakan USD. Sebagaimana kita ketahui kurs Rupiah nilainya terus mengalami penurunan, dan belakangan ini kurs rupiah melemah mencapai sekitar 30%. Biaya operasi dan lain sebagainya sebagian besar juga menggunakan USD.
Selain untuk lebih menjamin terpenuhinya aspek keselamatan, penyesuaian batas bawah tarif angkutan udara juga dimaksudkan agar badan usaha angkutan udara tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menetapkan batas tarif, Pemerintah menyesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini. Jika kemudian kurs Rupiah menguat, maka penetapan tersebut akan ditinjau ulang secara proporsional.