JAKARTA - Dalam rangka meaningfull participation sejalan dengan amanat UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diselenggarakan komunikasi publik RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan khususnya pada unit Ditjen Perkeretaapian pada 29 Agustus 2024.
Layanan PNBP pada Ditjen Perkeretaapian berupa Jasa Perkeretaapian serta penggunaan sarana prasarana sesuai tusi. Layanan tersebut menyasar kepada dunia usaha dan masyarakat yaitu Badan Usaha Perkeretaapian antara lain PT. Kereta Api Indonesia, . Pelaksanaan kegiatan komunikasi publik RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenhub khususnya Ditjen Perkeretaapian bertujuan agar para pemangku kepentingan dapat memahami dan menerima pengaturan dalam RPP dimaksud.
Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Komunikasi Publik, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan tarif dalam RPP dimaksud melalui https://forms.gle/VP1uRCXKJpvNSNBc6 dengan batas waktu maksimal hari Jumat tanggal 13 September 2024.