JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mengimbau kepada Pemerintah Daerah terkait penyesuaian tarif angkutan umum berupa penurunan tarif angkutan jalan, angkutan penyebrangan, dan angkutan kereta api ekonomi yang ditetapkan besarannya minimal lima persen, sesuai dengan surat Edaran Menteri Perhubungan (SE) No. SE 1 Tahun 2015, tanggal 19 Januari 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi. Namun begitu, penurunan tarif juga diimbau tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, Senin (19/1) mengungkapkan, untuk penurunan tarif angkutan jalan, maka angkutan kota antar propinsi (AKAP), ditentukan oleh pemerintah pusat dan angkutan kota dalam propinsi (AKDP) dan angkutan perkotaan ditentukan oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Untuk antisipasi terkait penurunan bahan bakar minyak( BBM) ini, maka kami sampaikan bahwa penurunan tarif, ditetapkan berdasarkan Surat Edaran No. 1/2015, yang ditandatangai Menteri Perhubungan," jelas Joko di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Komponen penyesuaian tarif, di dalam pelaksanaannya, menurut Djoko juha dilakukan, seperti pada suku cadang (fluktuasi nilai tukar rupiah), biaya langsung, dan biaya tidak langsung. Di dlm penghitungan ini, mendasarkan pada data-data yang dimiliki dan perkembangan yang ada.
"Kami minta kepada pemerintah daerah untuk perhatikan daya beli dan kemampuan masyarakat setempat. Namun begitu, tetap mengedepankan keselamatan," ungkap Joko.
Sementara Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko mengatakan bahwa untuk penurunan tarif kereta api ekonomi, berlaku mulai 1 Februari 2015. Bagi mereka yang sudah memesan tiket sejak tiga bulan lalu, maka akan diatur mekanismenya.
"Untuk penurunan tarif ini, berlaku bagi 11 kereta api jarak dekat, sedang, dan jarak jauh, tetapi tidak berlaku bagi kereta rel listrik (KRL), karena berdasarkan tarif dasar listrik (TDL) penentuan tarifnya," tutur Hermanto.
Adapun 11 kereta api tersebut diantaranya Logawa I, Kertajaya I, Brantas I, Kahuripan I, Kutojaya Utara I, Bengawan I, Progo I, Pasundan I, Sri Tanjung I, GBM Selatan I, dan Matarmaja I. (CHA)