JAKARTA - Pemberian izin/jadwal rute penerbangan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan. Terkait dengan kasus Indonesia Air Asia (IAA), Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 pada rute Surabaya - Singapura kepada PT. Indonesia Air Asia telah dikeluarkan dengan surat No. AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014, tanggal 24 Oktober 2014. Surat tersebut memberikan izin penerbangan IAA pada rute Surabaya - Singapura pp, dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (dasar penetapan hari karena permintaan/persetujuan IAA). Surat ini merupakan surat yang resmi yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Hubud. Surat pemberian ijin rute ini telah disampaikan kepada PT. Indonesia Air Asia untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dengan dasar surat ijin rute yang telah diberikan ini, pihak PT. Indonesia Air Asia harus menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan dan segera menyesuaikan slotnya masing-masing. Jika ada hari operasi yang tidak cocok, maka pihak airline harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Hubud. Tetapi sampai sekarang surat permohonan perubahan hari operasi pun belum pernahdiajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara. Artinya jadwal itu dianggap tidak ada masalah.

Dalam pelaksanaannya jadwal hari terbang IAA bukan Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu, melainkan hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. Bagaimana IAA bisa terbang pada rute Surabaya - Singapura pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu, tanpa ada surat persetujuan perubahan hari terbang yang resmi dari Ditjen Perhubungan Udara?

Pada periode Summer memang IAA pada rute Surabaya - Singapura mendapat jadwal setiap hari (daily), dalam arti hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu. Apakah perubahan jadwal pada periode Winter telah dilaporkan kepada pihak Singapura? Ini juga harus ditanyakan kepada pihak IAA

Bahwa di dalam memberikan persetujuan mendarat di Singapura, pihak otoritas penerbangan Singapura mendasarkan pada ketersediaan slot pada bandara tersebut dan hak angkut yang masih tersedia bagi pihakIndonesia.* Pihak Singapura dalam pemberian izin pendaratan memang tidak tunduk kepada otoritas penerbangan sipil Indonesia.

Pihak airline harus mengikuti ketentuan para otoritas penerbangan sipil dalam hal ini DGCA Indonesia dan Singapura.

Kenapa bisa terjadi? Karena ATC terkait menggunakan data slot yang diberikan IDSC Slot Coordinator, yang seharusnya mengacu pada ijin rute yang diberikan.

*)Hak angkut diatur di dalam perjanjian hubungan udara bilateral

*****