(Jakarta, 1/7/2013) “Pengujian Kendaraan Bermotor bukanlah alat untuk mencari PAD (Pendapatan Asli Daerah) melainkan murni untuk keselamatan!” demikian ditegaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso pada Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) di Hotel Royal Bogor (25/6/2013). “Nggak boleh, wong keselamatan kok di-PAD-kan. Keselamatan is keselamatan!” tegasnya lagi. 

 
Menurutnya pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR kendaraan ) yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan dan bertujuan untuk menjamin keselamatan, menjaga kelestarian lingkungan dan pelayanan umum.  Saat ini pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan UPPKB di Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota. Namun dengan terbitnya PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dimungkinkan pengujian berkala dilakukan oleh ATPM dan unit pelaksana pengujian swasta.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ini mengandung semangat pemberian kemudahan pelayanan kepada masyarakat ditengah dinamika perubahan atau perkembangan teknologi di bidang kendaraan bermotor serta meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan swasta.
 
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ini terdapat hal-hal baru yang diatur mengenai kendaraan yaitu : Pengujian berkala oleh ATPM & unit pelaksana pengujian swasta; Pengkategorian jenis kendaraan bermotor dalam pengujian berkala; Uji sampel dalam uji tipe; Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan uji berkala dengan uji petik terhadap hasil uji berkala oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi; Akreditasi bengkel umum untuk uji berkala ; Tanda lulus uji berkala berupa kartu uji dan tanda uji (stiker); serta Sanksi administratif.
 
Kegiatan sosialisasi ini diperlukan karena dalam pelaksanaannya melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah serta swasta.  Kegiatan sosialisasi semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin dan bergantian di seluruh wilayah indonesia, sebagai upaya untuk sosialisasi regulasi dan kebijakan pusat kepada pemerintah daerah, baik (pemerintah provinsi, kabupaten dan kota) serta instansi terkait, khususnya dalam upaya pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; meningkatkan komunikasi, dan jalinan silaturahmi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten / kota dan instansi yang terkait; serta menyamakan persepsi antar instasi pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.  (CAS)