(Jakarta, 19/05/2011) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti mengatakan, menghentikan operasi pesawat merpati MA-60 hanyalah pilihan opsional. Hal itu harus dilakukan secara profesional. Sebelumnya, pesawat dan perusahaan Merpati harus di audit terlebih dahulu.

 “Bagaimana dengan pesawat, rute pesawat,  pilot, sistem, dan trainingnya semua harus kita audit. Baru kemudian dapat kita ambil keputusan apakah harus dihentikan atau tidak,” tegas Herry saat menjawab desakan Anggota DPR untuk meng-grounded pesawat Merpati, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2011. “Kalau sudah operasi bukan grounded namanya tapi menghentikan operasi pesawat karena tidak aman,” ujar Herry.

Herry mengatakan, tugas menghentikan operasi pesawat itu adalah tugas Kementerian Perhubungan sebagai regulator, namun pilihan itu harus diambil setelah melalui proses audit dan rekomendasi  dari KNKT. “Jangan semua orang bilang harus di grounded, maka kita grounded. Caranya harus profesional,” tambah Herry.

Mekanisme penghentian operasi itu juga tidak harus menunggu hingga proses investigasi dari KNKT selesai, karena proses investigasi itu sendiri memakan waktu paling cepat empat bulan. “Kita tidak menunggu sampai invetigasi selesai tapi setiap progres yang di dapat segera harus dilaporkan,” jelas Herry. (HH)